Polres Kobar Amankan Warga Mendawai yang Simpan Sabu di Lantai Rumah

Konten Media Partner
14 Mei 2020 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang menyimpan sabu di lantai rumahnya di Kelurahan Mendawai saat digerebek jajaran Satresnarkoba Polres Kobar. (Foto: Polres Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang menyimpan sabu di lantai rumahnya di Kelurahan Mendawai saat digerebek jajaran Satresnarkoba Polres Kobar. (Foto: Polres Kobar)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (13/5), pukul 14.00 WIB di Jalan Abdullah mahmud, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan membenarkan, jika pelaku berinisial KA (45) diamankan berikut sejumlah barang bukti lainnya dengan nilai belasan juta rupiah.
"Ya benar. Pelaku kami amankan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu," ujar Juan, Kamis (14/5).
Juan meneruskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, tentang tersangka yang kerap menggunakan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba.
"Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil menemukan dua paket sabu dengan berat 0,94 gram. Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam kotak kabel data yang diletakkan pada lantai kamar rumahnya," jelas Juan.
Juan menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa bong (alat penghisap sabu), korek api, handphone (gawai), pipet kaca serta uang tunai Rp 400 ribu.
ADVERTISEMENT
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman penjara maksimal 20 tahun.