Polres Kobar Bongkar Prostitusi Online, Mucikari di Kalteng Ditangkap

Konten Media Partner
12 Februari 2020 13:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting didampingi Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo mewancarai mucikari. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting didampingi Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo mewancarai mucikari. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menangkap FA (25) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, sebagai mucikari yang menjajakan perempuan untuk melayani jasa esek-esek pria hidung belang.
ADVERTISEMENT
Mucikari berjenis kelamin laki-laki ini diamankan di salah satu Hotel di Jalan Domba, Pangkalan Bun, sekitar pukul 21.45 WIB, Minggu (9/2).
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting menuturkan, cara pelaku menjual perempuan yang melayani seksual yaotu dengan cara dihubungi oleh pelanggan melalui Whatsapp, kemudian pelaku mengirimkan foto-foto perempuan yang dijual kepada pelanggan dan juga mengirimkan tarif perempuan tersebut.
"Pelaku melakukan penjualan perempuan layanan seksual kepada pelanggan sejak bulan Maret 2019, dalam hal ini sudah 7 perempuan yang sudah dijual oleh pelaku," ujar Dharma, Rabu (12/2) saat pers release di Mapolres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting beserta jajaran memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari mucikari. Joko Hardyono/InfoPBUN
Dharma meneruskan, adapun tarif harga perempuan layanan seksual tersebut berkisar dari harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Setiap transaksi penjualan jasa seksual tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
"Saat diamankan, pelaku berada di dalam kamar hotel yang ada di Jalan Domba, Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun," tandasnya.
Usia perempuan yang dijual oleh pelaku, lanjut Dharma, tidak ada yang di bawah umur, usia berkisar antara 20 hingga 27 tahun. Tidak menutup kemungkinan perempuan yang dijual oleh pelaku jumlahnya bertambah, karena saat ini masih dalam pengembangan.
"Pasal yang disangkakan tindak pidana perdagangan orang, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, sanksi pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 600 juta," pungkasnya.
Anggota Satreskrim Polres Kobar menggiring mucikari. Joko Hardyono/InfoPBUN