Polres Kobar Musnahkan Sabu Senilai Ratusan Juta

Konten Media Partner
30 Juli 2020 20:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting memusnahkan barang bukti sabu. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting memusnahkan barang bukti sabu. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti (barbuk) hasil tangkapan narkotika selama bulan April sampai Juli 2020, Kamis siang (30/7).
ADVERTISEMENT
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh anggota Badan Narkotika Nasional Kobar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kobar.
"Total barang bukti yang akan kita musnahkan pada hari ini sebanyak 86,30 gram dengan harga pergramnya Rp 2 juta, untuk total nilai uang keseluruhan Rp 172,6 juta," ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting.
Dharma meneruskan, barang bukti tersebut diamankan dari 11 orang tersangka dimana dua diantaranya merupakan residivis atau sudah pernah terkait tindak pidana serupa dan menjalani hukuman di Lapas Pangkalan Bun.
"Kepada masyarakat di Kobar khususnya, kami imbau agar mendukung Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Apabila ada mengetahui segera laporkan, sehingga cepat ditangani,"tandasnya.
Dharma menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT