Polres Kotawaringin Barat Amankan Dua Tersangka yang Angkut Kayu Ilegal Logging

Konten Media Partner
7 Maret 2022 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono memperlihatkan barang bukti pengangkutan kayu ilegal logging. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono memperlihatkan barang bukti pengangkutan kayu ilegal logging. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan dua orang tersangka membawa kayu tanpa dokumen atau ilegal logging di Jalan A. Yani, KM 63, Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Rabu (2/3) sekira pukul 23.10 WIB.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menuturkan, dua tersangka tersebut terlibat kasus kegiatan pengangkutan kayu tanpa disertai dokumen yang sah yang terjaring dalam Operasi Wanalaga Telabang 2022.
"Penangkapan ini merupakan Operasi Wanalaga Telabang 2022 yang sudah masuk 25 hari, saat ini tim masih bekerja mengungkap kasus-kasus kehutanan," ujar Bayu, Senin (7/3) dalam pers release di Mapolres Kobar.
Bayu menerangkan, dua orang tersangka merupakan sopir truk yang telah diamankan yakni FK dan AR. Kedua tersangka membawa kayu log tersebut diperoleh dari Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara.
"Kayu tersebut dibeli dari masyarakat di Arut Utara kemudian mau dijual kembali ke masyarakat di Pangkalan Banteng," ungkap Bayu.
Bayu menambahkan, barang bukti yang diamankan dua unit truk roda enam dan 60 batang kayu log. "Kedua tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf "b" Jo Pasal 12 huruf "e" Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahab dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT