Polres Kotawaringin Barat Amankan Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Test

Konten Media Partner
15 Oktober 2020 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani memperlihatkan barang bukti surat rapid test palsu. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani memperlihatkan barang bukti surat rapid test palsu. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengamankan satu orang pelaku pemalsuan surat hasil rapid test Covid-19 bernama Aditya Dories Pratama, Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
Pelaku merupakan pelaksana lapangan dari PT. Widodo Karya Sejahtera (WKS) yang dalam masa kerja proyek pembangunan hotel Mercure, Jalan Udan Said, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Kalteng.
Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani menerangkan, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan cara melakukan scan terhadap surat rapid test asli atas nama Muslikin yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Mitra Sehat Pangkalan Bun.
Setelah itu, lanjut Rendra, pelaku kemudian mengedit nama, tempat tanggal lahir dan alamat sebanyak delapan orang menggunakan laptop miliknya, namun tidak merubah nomor lab, sehingga keseluruhan nomornya sama.
"Setelah selesai, hasil editan tersebut di print di Bali Indah foto Pangkalan Bun dan hasilnya diserahkan kepada para pekerja yang akan pulang ke pulau Jawa tujuan Semarang," ujar Rendra, Kamis (15/10) saat pers release di Mapolres Kobar.
ADVERTISEMENT
Namun sesampainya di pelabuhan, salah satu petugas kesehatan pelabuhan, mengecek surat hasil rapid test delapan calon penumpang dan setelah diperiksan surat tersebut palsu.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa berniat untuk mempermudah pekerja yang akan pulang ke Jawa dengan ongkos Rp 48.000 rupiah untuk membuat satu surat hasil rapid test," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana tentang pemalsuan surat dan ancaman penjara enam tahun.