news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polres Kotim Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kependudukan

Konten Media Partner
27 Agustus 2020 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku pembuat dokumen kependudukan palsu saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Kotim(FOTO: Dokumen Polres Kotim).
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku pembuat dokumen kependudukan palsu saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Kotim(FOTO: Dokumen Polres Kotim).
ADVERTISEMENT
KOTAWRINGIN TIMUR-Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang terjadi di daerah setempat. Pemalsuan yang merugikan sejumlah korban tersebut melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara(ASN).
ADVERTISEMENT
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan sindikat pemalsuan kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Kartu Keluarga(KK) tersebut terungkap ketika ada penerimaan calon Bintara Polri beberapa waktu lalu.
"Ya waktu itu ada salah satu peserta calon bintara Polri yang berkasnya berupa KTP dan KK diketahui bukan produk Dukcapil," ujar Kapolres Kotim, Kamis (27/8).
"Salah satunya adalah tanggal pengeluaran KK tindak singkron dengan Nomor seri Dokumen KK yang ada, disamping dengan adanya kejanggalan-kejangalan lainnya," tambahnya.
Saat ditelusuri, paman dari salah satu peserta seleksi tersebut mengatakan membuat dokumen KK melalui seorang calo yang bernama RY dan minta dirubah tanggal penerbitan KK dimaksud agar terlihat sudah lama diterbitkannya.
" Untuk melancarkan aksinya RY berhubungan dengan oknum PNS Kecamatan yang berinisial AF yang ada menyediakan blangko KK kosong yang untuk selanjutnya blanko kosong tersebut dibuat menjadi Kartu Keluarga (KK) dengan menggunakan jasa saudara FK, yang selanjutnya produk dokumen KK yang dikira asli dari Disdukcapil tersebut dipergunakan untuk mendaftar oleh peserta seleksi calon Bintara Polri dimaksud," terangnya.
ADVERTISEMENT
Dari penindakan yang telah dilakukan dari pelaku RY dan FK berhasil diamankan barang bukti dokumen KK atas nama Miswanto, belasan stempel dari salah satu kantor pemerintahan, seperangkat komputer dan printer serta kertas untuk pembuatan KTP palsu.
"Saat dilakukan pengembangan lagi ternyata oknum ASN bernisial AF juga terindikasi tanpa hak membuat KTP palsu. Kita berhasil amankan barang bukti dari AF berupa 1 unit laptop dan printer, 3 KTP palsu dan 5 buah KTP Bekas," ujarnya.
Terhadap kejahatan yang dilakukan, para pelaku diancam 10 tahun penjara. Hal ini sudah diatur dalam pasal 96A UU.RI.24 tahun 2013 tentang perubahan UU.RI.No.24/2013 tentang perubahan atas UU.RI No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.