Polres Lamandau Gagalkan Peredaran 1,3 Kg Narkotika dari Pontianak

Konten Media Partner
1 November 2021 18:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lamandau.
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lamandau.
ADVERTISEMENT
LAMANDAU-Pengedar narkotika jenis sabu dari Pontianak ke Kalimantan Tengah berhasil digagalkan oleh petugas Satresnarkoba Polres Lamandau, Polda Kalteng.
ADVERTISEMENT
Sabu seberat 1,3 kilogram tersebut mau diedarkan di Kalimantan Tengah oleh 4 tersangka yang ditangkap secara berbeda.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seseorang yang sedang membawa narkotika dari Pontianak yang akan melintas jalan trans Kalimantan Kabupaten Lamandau menggunakan kendaraan roda empat.
"Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar jam 00.30 WIB kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud melintas dan dilakukan penghadangan oleh personel Satresnarkoba Polres Lamandau beserta dengan personel yang terlibat Operasi Antik Telabang 2021," terangnya.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat yang melintas TKP, ditemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis shabu kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lamandau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Satrernarkoba Polres Lamandau juga berhasil mengungkap satu kasus narkotika lagi pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dan terlihat mobil dengan ciri-ciri yang disampaikan melintas dan dilakukan penghadangan oleh personel Satresnarkoba Polres Lamandau beserta personel yang terlibat Operasi Antik Telabang 2021 namun ketika dihentikan mobil tersebut langsung tancap gas melewati petugas dan langsung dilakukan pengejaran.
"Sekitar pukul 01.30 WIB tim menemukan mobil yang terbalik diparit dan setelah dicek mobil tersebut merupakan mobil yang dikejar beberapa saat lalu dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang disampaikan," tuturnya.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh masyarakat yang melintas TKP namun pengemudi beserta penumpang sudah tidak ada didalam mobil dan dari pemeriksaan tersebut ditemukan 12 bungkus plastik yang diduga Shabu selanjutnya dilakukan pencarian terhadap penumpang dan pengemudi tersebut.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pencarian sekitar pukul 03.30 WIB tim berhasil menemukan satu orang laki-laki yang sedang bersembunyi di dalam hutan dan berhasil diamankan oleh petugas lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus pertama berhasil mengamankan tiga tersangka atas nama RA, TR dan IR dengan barang bukti lima bungkus plastik yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 132,45 gram, satu bungkus plastik klip berisi tiga pil warna ungu yang diduga ekstasi, satu buah handphone merk Oppo, satu buah handphone merk redmi, satu kendaraan roda empat merk Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi B 2550 UKR.
Dari pengungkapan kasus yang kedua Satresnarkoba Polres Lamandau juga berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama RD dengan barang bukti berupa 12 bungkus plastik sedang yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1.198,03 gram, satu buah handphone merk Vivo warna merah, satu buah handphone merk Nokia warna biru dan satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi KB 1502 MG.
ADVERTISEMENT
Dari kedua kasus tersebut barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan sebanyak 17 paket dengan berat 1.330,48 gram dan tiga butir narkotika jenis ekstasi.
"Pasal yang dikenakan terhadap masing-masing tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)," terangnya.