Polres Sukamara Amankan Setengah Kilogram Sabu

Konten Media Partner
11 Oktober 2019 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Mustofa (dua dari kiri) dan Kasat Narkoba Iptu Agus Purwanto (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti sabu 1/2 kilogram. (Foto: Polres Sukamara)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Mustofa (dua dari kiri) dan Kasat Narkoba Iptu Agus Purwanto (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti sabu 1/2 kilogram. (Foto: Polres Sukamara)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, SUKAMARA - Jajaran Polres Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu lintas Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalteng. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat setengah kilogram.
ADVERTISEMENT
Tersangka diamankan anggota Polres Sukamara saat melakukan penyelidikan atas surat perintag Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Balai Riam dan Permata Kecubung, sekitar pukul 23.30 WIB Jumat (4/10).
Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono menuturkan, berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit mobil travel dari arah Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar menuju Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dicurigai salah satu penumpang membawa barang narkotika.
"Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan di sekitar Pos II Security PT GCM untuk menunggu mobil yang dicurigai tersebut melintas," ujar Sulistiyono, Jumat (11/10) saat pers release di Mapolres Sukamara.
Sulistiyono melanjutkan, kemudian sekira pukul 01.20 WIB dinihari, Sabtu (5/10), petugas berhasil mengamankan seorang penumpang travel. Saat dilakukan pemeriksa penumpang tersebut ditemukan lima plastik klip besar yang berisikan sabu dalam tas tersangka bernama Taufik Rahman, warga Jalan Bina Tani, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
ADVERTISEMENT
"Tersangka kita amankan bersama dengan penumpang lainnya serta sopir travel untuk pemeriksan lebih lanjut," ungkapnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Sulistiyoni, ada lima kantong plastik klip sabu dengan berat kotor 520,03 gram. Selain itu, Polres Sukamara juga mengamankan handphone, uang tunai Rp 5.750.000, termasuk mobil travel Ketapang tujuan Pangkalan Bun yang ditumpangi tersangka.
"Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," tandasnya. (Joko Hardyono)