Polresta Palangka Raya Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika

Konten Media Partner
25 Agustus 2020 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ke 11 tersangka kasus narkotika saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
zoom-in-whitePerbesar
Ke 11 tersangka kasus narkotika saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA- Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan 11 pelaku penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap 11 tersangka tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan.
ADVERTISEMENT
"Dalam kurun waktu dari bulan Juli hingga Agustus, kita berhasil mengamankan 126 paket narkotika jenis sabu dari 11 tersangka," ujar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa (25/8).
Saat diamankan, para tersangka mengantongi barang bukti sabu dengan berat bervariasi. Ada yang diatas 5 gram dan ada pula yang dibawah 5 gram. Total keseluruhan 65,5 gram.
"Saat ditanya, barang haram yang digunakan dan diedarkan tersebut berasal dari daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat ini kita masih selidiki," ujar Jaladri.
"Untuk barang haram tersebut ada yang konsumsi pribadi dan ada juga yang diedarkan lagi," tambah Kapolresta.
Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal berbeda tergantung dari berat kepemilikan barang bukti saat diamankan.
ADVERTISEMENT
“Bagi pelaku yang tertangkap tangan dengan barang bukti dengan berat di bawah 5 (lima) gram dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tandas Jaladri.
Dirinya menambahkan, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika akan disangkakan kepada pelaku yang memiliki barang bukti di atas 5 gram, dengan hukuman maksimal pidana mati.