Pria di Bartim Ditangkap karena Gadaikan Mobil Rental untuk Judi

Konten Media Partner
21 Januari 2021 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penggelapan mobil inisial FK(43) saat diamankan di Mapolsek Dusun Tengah, Bartim. (FOTO: Dokumen Polsek Dusun Tengah).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penggelapan mobil inisial FK(43) saat diamankan di Mapolsek Dusun Tengah, Bartim. (FOTO: Dokumen Polsek Dusun Tengah).
ADVERTISEMENT
TAMIANG LAYANG- Seorang pria di Barito Timur, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena melakukan penggelapan terhadap satu unit mobil rental yang dipinjamnya. Mobil tersebut digadai dengan harga Rp 35 juta usai dirinya kalah judi.
ADVERTISEMENT
Pria berinisial FK(43) tersebut diamankan setelah adanya laporan dari korban bernama Husaini ke Polsek Dusun Tengah beberapa waktu lalu.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi korban yang mengetahui bahwa mobilnya sudah tidak berada ditangan tersangka (digadaikan), dan kemudian dilakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku FK (43), diamankan oleh Unit Reskrim, Polsek Dusun Tengah tanpa perlawanan, di kediamannya di Desa Baruyan Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Bartim, sekitar jam 21.00 wib, pada hari Sabtu (16/1),” ujar Kapolsek, Kamis (21/1).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tindak pidana penggelapan ini berawal dari niat pelaku (FK) dengan modus menyewa 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam milik korban Husnaini. Mobil bernopol DA 1232 PZ tersebut disewa paling lama empat hari.
ADVERTISEMENT
“Pelaku bawa mobil ke tempat permainan judi dadu koprok dan akhirnya pelaku mengalami kekalahan puluhan juta rupiah, sehingga kemudian pelaku menggadaikan mobil milik korban senilai Rp.35 juta,” terangnya.
Setelah digadai, pelaku tidak memberi kabar kepada korban. Bahkan saat dihubungi oleh korban, pelaku tidak bisa dihubungi. Atas kecurigaan itu, korban akhirnya mencari informasi dan diketahui bahwa mobil yang disewa pelaku sudah digadaikan karena kalah bermain judi.
”Kepada tersangka disangkakan pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” tutupnya.