Pria di Kalteng Sengaja Membakar Lahan Miliknya

Konten Media Partner
26 April 2021 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Adhitia Dhani saat mengobrol dengan tersangka. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Adhitia Dhani saat mengobrol dengan tersangka. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pria berinisial D (30) warga Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah nekat membuka lahan dengan cara dibakar di lahan miliknya sendiri di Desa Tempayung, RT.01, Kecamatan Kolam.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menuturkan, berdasarkan dari aplikasi hotspot, kemudian pihaknya melakukan pengecekan di lapangan dan telah didapati di sebuah lahan yang berada di Desa Tempayung sedang terbakar.
"Kemudian bersama-sama dengan rekan-rekan TNI kami lakukan pemadaman. Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik akhirnya didapatkanlah salah satu tersangka berinisial D," ujar Devy, Senin (26/4) saat pers release di Mapolres Kobar.
Devy menerangkan, untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini awal mulanya tersangka menggarap lahan miliknya dengan menggunakan alat berat ekskavator, alat berat tersebut disewa oleh tersangka dan dipergunakan untuk membuka lahan.
"Kemudian ranting-ranting atau batang batang pohon dari hasil dia membuka lahan tadi itu dikumpulkannya dan memang yang bersangkutan ini sudah berniat untuk membakar ranting yang dikumpulkan sejak 21 sampai dengan 22 April 2021. Kemudian yang bersangkutan melakukan pembakaran lahan itu pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekitar jam 7 malam," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Devy menambahkan, cara tersangka membakar itu dengan cara menghidupkan api satu persatu di setiap tumpukan ranting di lahan miliknya. Kemudian disisipkan bambu kering ke tumpukan agar api tersebut bisa bertahan lama. Dari 9 tumpukan yang sudah dibakar tersangka itu ada 4 tumpukan yang terbakar di lahan seluas ke 1,5.
"Rencananya tersangka akan menanam pohon sawit dan lahan tersebut berbatasan dengan kebun kelapa sawit milik dari PT Sungai Rangit.
Pasal yang dipersangkakan disini adalah pasal 108 junto pasal 69 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak adalah 10 miliar rupiah. Kemudian yang kedua adalah pasal 187 KUHP atau pasal 188 KUHP Barang siapa dengan sengaja membakar menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang siapa karena kesalahan ancaman pidana penjaranya adalah paling lama 12 tahun atau ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik 1 buah korek api jenis mancis warna orange, kemudian ada 4 buah ranting sisa pembakaran lahan, kemudian ada sisa abu pembakaran lahan dan ada 2 buah bambu kering kemudian," imbuhnya.
"Setelah saya mengobrol dengan tersangka, jadi memang yang bersangkutan ini mengakui sudah mempunyai niat untuk membakar, selama ini sudah pernah mendengar tentang sosialisasi larangan karhutla yang dilaksanakan oleh Polres maupun Polsek, artinya sosialisasi ini sudah sampai ke tingkat masyarakat yang paling bawah," tegasnya.
Devy mengimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya warga Kotawaringin Barat, khusus lagi yang memiliki lahan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
"Saat ini kita sudah memasuki bulan April di mana sama-sama kita tahu cuaca sudah mulai masuk kemarau dan intensitas hujan juga sudah mulai berkurang, tentu ini akan sangat rentan sekali terjadi kebakaran hutan dan lahan apalagi yang dipicu oleh aksi kesengajaan. Saya menghimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar apalagi saat ini kita masih masa Pandemi, maka dari itu hentikan membuka lahan dengan cara dibakar," pungkasnya.
ADVERTISEMENT