Pria Kalteng Pura-pura Jadi Korban Begal Demi Menghindari Ganti Rugi

Konten Media Partner
6 Februari 2020 10:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku laporan palsu diamankan di Mapolres Kobar. (Foto: Satreskrim Polres Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku laporan palsu diamankan di Mapolres Kobar. (Foto: Satreskrim Polres Kobar)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pemuda bernama Zuhriansyah (27) warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng nekat hendak menipu polisi dengan membuat laporan palsu atau mengarang cerita telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
ADVERTISEMENT
Kronologi kejadian tersebut bermula saat pelaku membuat laporan ke SPKT Polres Kobar, seolah-olah telah dibegal oleh dua orang pria bersenjata, dan uangnya sebanyak Rp 25 juta beserta satu buah handphone dicuri begal saat dirinya melintas di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sidorejo, pukul 13.30 WIB, Senin (3/2).
Namun, polisi lantas tidak langsung percaya dengan laporan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, terdapat banyak ketidaksesuaian dengan keterangan yang dilaporkan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan palsu dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Ilustrasi begal. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo menerangkan, bahwa setelah diketahui laporan tersebut palsu, penyidik kemudian langsung mengamankan tersangka dan dilakukan reka ulang kejadian.
ADVERTISEMENT
"Dari reka adegan, pertama-tama pelaku membakar tas miliknya di tempat sampah yang berada di kawasan Bamban, Kelurahan Sidorejo. Setelah itu, pada keesokan harinya handphone miliknya dibuang ke parit yang berada di sekitar kebun sawit milik warga," ujar Tri, Kamis (6/2).
Tri menambahkan, pelaku sengaja membuat laporan palsu agar terhindar dari ganti rugi dan dia ingin membuat orang lain percaya atas kejadian yang dialaminya, karena uang senilai Rp 25 juta sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Pelaku ini sebagai (pegawai) ekspedisi yang bekerjasama dengan online shop Lazada, karena di online shop itu ada sistem COD. Jadi setelah pembeli memberikan uangnya kepada pelaku, uang tersebut tidak disetorkan ke online shop, melainkan digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
ADVERTISEMENT
"Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu lembar surat tanda terima laporan polisi, satu buah handphone merek Vivo, dan satu berita acara pengambilan sumpah sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.