Pria Paruh Baya di Barsel Aniaya Anak dan Menantu hingga Leher Robek

Konten Media Partner
12 Januari 2021 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Polisi: Pelaku Kesal karena Menantunya Pasang Musik dengan Suara Kencang

Pelaku penganiayaan anak dan menantu saat berada di Kantor Polisi Polsek Gunung Bintang Awai. (FOTO: Dokumen Polsek GB Awai).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan anak dan menantu saat berada di Kantor Polisi Polsek Gunung Bintang Awai. (FOTO: Dokumen Polsek GB Awai).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BUNTOK- Seorang pria paruh baya di Desa Bipakali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten. Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah nekat membacok atau menganiaya anak dan menantunya, Minggu (10/1).
ADVERTISEMENT
Penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial S(52) dengan menggunakan sebilah parah tersebut membuat korban berinisial S (34) yang merupakan menantunya mengalami luka pada leher dan tangan hampir putus. Selain membacok menantunya, pelaku juga menganiaya istri korban yang merupakan anaknya hingga jari telunjuk putus.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek GB Awai Iptu Rahmat Saleh saat dihubungi oleh awak media membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Iya betul ada kasus penganiayaan. Kronologisnya pada Minggu 10 Januari pukul 23.00 WIB, pelaku yang saat itu tengah tertidur merasa terganggu karena suara kencang musik korban dari dalam kamar,” terang Rahmat saat dihubungi, Selasa (12/1).
Kapolsek menambahkan, pelaku yang selama ini tinggal bersama anak dan menantunya tersebut kesal lalu mengambil sebilah parang yang ada di kamarnya kemudian memasuki kamar korban dan langsung membacok tubuh korban yang saat itu tengah berada di atas kasur.
ADVERTISEMENT
“Pada saat itu, anak korban yang berniat melerai kejadian tersebut ikut menjadi korban hingga jari tangan telunjuk sebelah kirinya putus,” terang Kapolsek.
Usai kejadian tersebut, korban dibantu istri dan tetangga sekitar rumahnya dilarikan ke Puskesmas Desa Patas dan setelah mendapat perawatan kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh Buntok.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang beserta sarung atau kumpangnya telah diamankan di Polsek GB Awai.
“Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 30 juta,” ujar Kapolsek.