Pria yang Mencabuli 2 Bocah Perempuan di Palangka Raya Ternyata Kakek Korban

Konten Media Partner
15 April 2021 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Robby (Tengah) yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur saat ditangkap.
zoom-in-whitePerbesar
Robby (Tengah) yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur saat ditangkap.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA- Pria bernama Robby (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap 2 bocah perempuan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah ternyata masih berstatus kakek korban. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Eko Saputro, Kamis (15/4).
ADVERTISEMENT
"Korban berusia 10 dan 11 tahun tersebut masih merupakan cucu dari pelaku," ujar Eko.
Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh pria berambut kribo tersebut diduga sudah 2 tahun berlangsung dan puncaknya pada 4 April 2021.
"Dari laporan keluarga korban pada 13 April 2021 ke Ditreskrimum Polda Kalteng, kita langsung melakukan visum terhadap para korban. Dari hasil visum diketahui bahwa ada kekerasan seksual terhadap korban," ujarnya.
Usai visum dan mendapati keterangan keluarga korban, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selain itu, untuk dua korban akan menjalani pembinaan dan pendampingan lebih lanjut guna mengembalikan kondisi psikologi.
"Kita sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Untuk itu diperlukan kejelian maupun perhatian khusus kepada anak. Teliti dengan perubahan perilaku anak dan selalu awasi saat bermain," imbaunya.
ADVERTISEMENT
Eko melanjutkan, pelaku dikenakab Pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.