Proyek Kotor Sumur Bor, Seharusnya Banyak Aktor

Konten Media Partner
30 Januari 2020 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka kasus sumur bor fiktif inisial A dan MS saat menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka kasus sumur bor fiktif inisial A dan MS saat menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Bencana kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah sudah berlalu. Mungkin akan terjadi lagi, ya semoga tidak. Banyak kisah miris yang mungkin tidak perlu diingat. Entah tentang asap tebal, Ispa dan kematian hewan terlindungi yang terjadi diseluruh pelosok Bumi Tambun Bungai.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian ada lupa yang harus dilawan dari deretan kisah miris kemanusiaan yang menimpa masyarakat Kalimantan Tengah sejak Agustus hingga Oktober 2019 lalu yakni proyek kotor sumur bor. Proyek akbar dengan dana puluhan miliar dengan tujuan mitigasi kebakaran ternyata separuhnya fiktif. Tentang proyek fiktif yang terjadi di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas dan Palangka Raya ada dua actor atau tersangka yang sudah terungkap ke publik.
“Ya selama lima bulan kita melakukan penyelidikan akhirnya kita menetapkan dua tersangka inisial A sebagai PPATK dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah dan Ms selaku pengawas dari proyek tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo, Rabu (29/01).
“Tersangka A terlibat dalam pembangunan 900 sumur bor dan kelengkapannya berupa alat pembuat sumur bor dan mesin pembasahan. Juga terkait sebagai PPK pada pengadaan konsultan pengawas untuk pembangunan sumur bor yang dilakukan PT Kalangkap. Selain itu MS selaku pelaksana konsultan pengawas ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak melakukan pengawasan, hanya melapor secara formal tetapi isinya fiktif,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, mantan penyidik KPK ini menjelaskan dalam pengerjaan proyek ini dipakai perusahaan pinjaman yang pada kenyataannya tidak memiliki ahli yang berkaitan dengan proyek tersebut. Sebagai persyaratan terpaksa sertifikat ahli dipinjam, namun ahlinya terus mendapat kujuran dana tanpa bekerja.
"Ahlinya tidak bekerja hanya meminta bayaran. Laporan fiktif tidak melakukan pengawasan tapi seolah-olah melakukan pengawasan," ungkapnya.
Zet menjelaskan kasus ini masih akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. "Karena belum didalami terhadap pihak yang dilibatkan dalam pembangunan 3.200 sumur bor," kata Zet.
Terhadap para tersangka dijerat dengan pasa 2 atau 3 UU tindak pidana korupsi. UU 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001, dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Pengamat Hukum LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho.
Menanggapi kasus ini, pengamat hukum dari LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho menilai penetapan tersangka terhadap dua pemain proyek sumur bor fiktif tersebut pada prinsipnya mesti diapresiasi.
ADVERTISEMENT
“Artinya bahwa kasus yang sudah terungkap ke publik dan yang berkaitan dengan mitigasi karhutla di Kalteng tidak menguap begitu saja,” ujar Aryo.
“Ini langkah yang bagus dari pihak Kejaksaan Negeri untuk mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya. Apakah nanti kedua orang ini hanya sebagai tumbal atau korban itu persoalan lain di persidangan nanti. Kan belum tentu mereka bersalah juga,” ujarnya.
Lebih jauh, pengacara jurnalis asing Jacobson ini juga menerangkan bahwa proyek sumur bor merupakan sebuah proyek besar dan sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu disejumlah wilayah di Kalteng. Artinya bahwa jika proyek sumur bor ini sudah lama dikerjakan dan fiktinya juga banyak otomatis aktor yang bermain juga banyak. Dua tersangka ini tentunya bisa jadi pintu masuk agar kasus sumur bor fiktif ditempat lain di Kalteng ini terungkap.
ADVERTISEMENT