PSBB Tidak Diterapkan, Pemkot Palangka Raya Hanya Membatasi Aktivitas Masyarakat

Konten Media Partner
11 Januari 2021 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri bersama tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya saat melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri bersama tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya saat melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di pulau Jawa dan Bali, terhitung 11 hingga 25 Januari 2021 ternyata tidak berlaku di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pemerintah Kota Palangka Raya hanya akan melakukan pembatasan sejumlah aktivitas masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Kita tidak menerapkan PSBB, namun lebih kepada menjalankan pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat,” ujar Ketua Satgas COVID-19, Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin (11/1).
Pengetatan aktivitas masyarakat tersebut seperti yang sudah dilakukan oleh pemkot dan Satgas COVID-19 pada momentum Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 beberapa waktu lalu.
“Iya, guna menekan angka sebaran covid-19, maka pemko melalui satgas akan melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Seperti yang dilakukan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang lalu,”ungkap Emi.
“Kalau mau dilihat, penerapan pengetatan saat Natal dan tahun baru itu, maka sampai saat ini belum ada hasil tracing yang menyatakan masyarakat terkonfirmasi positif yang menimbulkan klaster baru,” tambahnya.
Berkaitan dengan kebijakan membatasi sejumlah aktivitas masyarakat, saat ini tim satgas tengah menyusun draft surat edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
“Nantinya ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut. Antara lain memuat pembatasan-pembatasan jam operasional aktivitas pelaku usaha kuliner dan operasional Tempat Hiburan Malam (THM),” terangnya.
Contohnya bagi usaha kuliner, dimana aktivitas menerima pelanggan makan ditempat hanya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB saja, di atas jam tersebut para pelaku usaha diminta melayani pelanggan yang take away saja.
“Bila melanggar ketentuan tersebut maka akan ditindak tegas sesuai dasar hukum yang berlaku yaitu Perwali Nomor 26 Tahun 2020, tentang penegakan protokol kesehatan (Prokes),”tegas Emi.
Perlu diketahui sambung Emi, adanya pembatasan aktivitas masyarakat ini merupakan salah satu hal yang diwajibkan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah yang tidak menerapkan PSBB.
“Jadi Palangka Raya tidak menerapkan PSBB, namun hanya menerapkan pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku selama 14 hari kedepan,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, berdasarkan data Satgas COVID-19 Provinsi Kalteng per 10 Januari 2021, total kasus positif Corona di Kota Palangka Raya sebanyak 2.210 orang. Jumlah pasien sembuh dari Corona sebanyak 1.625 orang dan meninggal dunia 93 orang. Total pasien aktif yang masih dalam perawatan saat ini mencapai 492 orang.