Ratusan Burung di Seludupkan ke Semarang Berhasil Digagalkan

Konten Media Partner
29 Maret 2019 21:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Kelabuhi Petugas, Seludupkan Burung Dalam Muatan Truk Penuh Rongsokan

Serah terima barang sitaan di Cargo Bandara Iskandar Pangkalan Bun. (Foto: Joko Hardyono)
zoom-in-whitePerbesar
Serah terima barang sitaan di Cargo Bandara Iskandar Pangkalan Bun. (Foto: Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Balai Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Balai Karantina Pertanian Pangkalan Bun dan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Semarang berhasil menggalkan penyeludupan satwa liar burung 296 ekor tanpa dokumen resmi.
ADVERTISEMENT
Dokter Hewan, Balai Karantina Pertanian Pangkalan Bun Juniarsa menuturkan, awalnya petugas BKP Kelas I Semarang mendapat informasi dari intelejen bahwa akan ada burung dari Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menggunakan KM Kirana I tanpa disertai dokumen karantina.
"Sekitar pukul 22.00 WIB petugas BKP Kelas I Semarang melakukan koordinasi dengan Polsek KP3 untuk menindaklanjuti informasi tesebut," ujar Juniarsa, Jumat (29/3).
Dilanjutkannya, sekira pukul 22.35 WIB, KM Kirana I bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan dilakukan pemeriksaan terhadap alat san dilakukan pemeriksaan terhadap alat angkut truk dan kendaraan yang ada di dalam KM Kirana I.
"Ditemukan salah satu truk yang bermuatan rongsok petugas menemukan adanya burung di dalam box buah dan kardus teh sisri," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya petugas BKP Kelas I Semarang membawa truk yang berisi barang bukti tersebut ke Kantor Balai Karantina Kelas I Semarang dan melakukan pembongkaran. Setelah dilakukan pembongkaran ditemukan 4 keranjang buah dan 2 box kecil berisi ratusan burung tanpa disertai dokumen karantina.
"Petugas BKP I Semarang melakukan perhitungan disaksikan sopir truk dan petugas KP3, setelah dihitung jumlahnya ada 296 ekor burung tanpa dokumen karantina," bebernya.
Kemudian, pada hari Rabu (27/3) pihak BKP Kelas I Semarang mengundang BKSDA Jateng terkait kasus tersebut dan hasil dari koordinasi antar instansi memutuskan untuk melakukan penolakan barang dan dikembalikan ke daerah asal. Jumat (29/3) sekitar pukul 14.00 WIB, SKW II BKSDA Kalteng menerima penyerahan satwa sitaan tersebut setelah dikirim ke Pangkalan Bun dari Semarang melalui maskapai penerbangan.
ADVERTISEMENT
Staf SKW II BKSDA Kalteng Muda Yulivan menerangkan, satwa liar burung tersebut sebagian mati, Murai Batu dikirim 152 ekor, mati di Semarang 37 ekor, mati di Pangkalan Bun 34 ekor, direlease 81 ekor. Cucak Hijau dikirim 53 ekor, mati di Semarang 11 ekor, mati di Pangkalan Bun 10 ekor, direlease 32 ekor. Kapas Tembak dikirim 2 ekor, direlease 2 ekor dan Kacer dikirim 7, mati di Semarang 1 ekor, mati di Pangkalan Bun 5, direlease 1 ekor.
"Burung sitaan banyak yang mati dikarenakan stres dalam perjalanan, selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB bersama BKP Pangkalan Bun melakukan release satwa sitaan tersebut ke hutan Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan," pungkasnya. (Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT