Razia Masker, Masih Banyak Warga Kalteng Tak Patuh Prokes

Konten Media Partner
23 Januari 2021 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Warga yang terjaring razia masker ini didata dan dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub.

Tim gabungan juga melakukan razia yustis di Jalan Simpang Jelai dan Pantai Jelai. Foto: IST
zoom-in-whitePerbesar
Tim gabungan juga melakukan razia yustis di Jalan Simpang Jelai dan Pantai Jelai. Foto: IST
ADVERTISEMENT
SUKAMARA - Jajaran Kodim 1014 /Pbn terus galakkan Operasi yustisi penanganan Covid-19 di sejumlah wilayah, seperti yang di laksanakan oleh Koramil 08/Jelai, Sabtu (23/01). 
ADVERTISEMENT
Banyak warga yang hendak menuju kawasan pertokoan di Kecamatan Jelai terjaring razia Yustisi gabungan yang di laksanakan oleh Koramil 08/Jelai bersama dengan Polsek, Aparat Kecamatan serta petugas Kesehatan Jelai.
Warga yang terjaring razia masker ini didata dan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor : 54 Tahun 2020. Danramil 08/Jelai Letda Inf Supriono mengatakan Operasi yustisi ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Suakamara khusunya Kecamatan Jelai.
“Kali ini kita laksanakan di kawasan pertokoan dengan sasaran pengendara motor dan warga yang hendak berbelanja” katanya.
Petugas gabungan menghentikan warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah untuk didata dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada, namun masih ada di temui warga yang menghindari petugas dengan mamutar balik arah.
ADVERTISEMENT
“Dalam pelaksanaan operasi yustisi kita juga mengingatkan kepada petugas untuk tetap menjaga etika dalam melaksanakan tugas dan menjaga jarak, kita berharap kesadaran warga untuk lebih disiplin dalam menerapkan prokes di kegiatannya sehari - hari, ” Imbuh Letda Inf Supriono.
Tidak hanya di kawasan pertokoan, tim gabungan juga melakukan razia yustis di Jalan Simpang Jelai dan Pantai Jelai.