Rugikan Negara 7 Miliar Rupiah, Mantan Dirut PDAM Kapuas Ditahan Kejati Kalteng

Konten Media Partner
21 Januari 2021 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas inisial WD akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
Penahanan terhadap WD dikarenakan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pertanggungjawaban penggunaan dana penyertaan modal tahun 2016-2018 di PDAM Kapuas.
"Kurang lebih menjalani pemeriksaan selama 4 jam, penyidik berpendapat bahwa terhadap tersangka telah terpenuhi syarat-syarat untuk dilakukan penahanan," terang Aspidsus Kejati Kalteng Adi Santoso.
Menurut Adi, penahanan terhadap tersangka WD sudah diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, yaitu terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
"Perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun," tegas Adi.
Kasus korupsi yang menjerat WD berdasarkan hasil audit lembaga berwenang, terdapat kerugian Negara mencapai Rp 7 Miliar lebih terkait penggunaan dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.
ADVERTISEMENT
"Yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalteng menyatakan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.418.444.650,00," jelasnya.
Terhadap tersangka WD akan dijerat dengan Pasal Primer 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta subsidair Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.