Rugikan Negara, Sejumlah Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kalteng

Konten Media Partner
13 Desember 2019 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sejumlah produk ilegal dimusnahkan KPPBC bersama pihak terkait beberapa waktu lalu.
InfoPBUN, Palangka Raya-Sebuah apresiasi harus disematkan kepada jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau di Palangka Raya. Dalam kurun waktu hingga Desember 2019, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang ilegal yang beredar disejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penindakan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok, ratusan botol minuman keras jenis arak dan cairan liquid rokok elektrik serta pita cukai bekas pakai.
"Yang kita musnahkan hari ini itu ada 408.340 rokok ilegal berbagai merek, 384 botol barang kena cukai berupa liquid berbagai merek, 304 botol minuman mengandung alkohol jenis ciu dan 230 keping pita cukai bekas pakai," ujar Kepala KPPBC Pulang Pisau Indra Sucahyo.
Kepala KPPBC Pulang Pisau Indra Sucahyo.
Indra menambahkan, dari hasil penjualan barang ilegal yang dilakukan negara dirugikan sekitar 267 juta rupiah.
Menurut Indra, sejumlah barang ilegal tersebut tersebar disejumlah wilayah di Kalteng yakni Palangka Raya, Barut, Bartim, Pulpis, Barsel, Kapuas dan Murung Raya.
ADVERTISEMENT
" Untuk rokok ilegal itu tahun kemarin paling banyak di Kapuas, tetapi mungkin banyak masyarakat dan penjualnya jerah maka tahun ini bergeser ke Bartim," ujarnya.
Terhadap peredaran rokok ilegal di Bartim, pihak Bea dan Cukai sudah menetapkan satu tersangka yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk proses lebih lanjut.
“Kami tahun 2019 ini telah melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana dibidang cukai di Tamiang Layang dengan tersangka MN dan berhasil mengamankan barang bukti 132.620 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai dengan potensi kerugian 57 juta lebih," tegasnya.
Pantauan awak media, selain melakukan pemusnahan dalam kegiatan itu dilakukan pula pencanangan zona integritas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau.
Sejumlah produk ilegal dimusnahkan KPPBC bersama pihak terkait beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT