Satlantas Polres Kobar Amankan 6 Sepeda Motor Balapan Liar

Konten Media Partner
21 April 2019 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Diduga Taruhan Balapan Liar, 5 Pelaku Diamankan Satlantas Polres Kobar Dibantu BKO Polair Polda Kalteng

Enam Pelaku Balapan Liar saat diamankan di Mapolres Kobar. (Foto: Joko Hardyono)
zoom-in-whitePerbesar
Enam Pelaku Balapan Liar saat diamankan di Mapolres Kobar. (Foto: Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menertibkan balapan liar di sekitar kawasan Sport Center Sampuraga Baru Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Minggu (21/4) sekitar pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Dalam operasi ini, personel Satlantas Polres Kobar mengamankan sedikitnya 6 unit sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar serta 5 pengemudi dan dua orang diantaranya masih di bawah umur.
Kasatlantas Polres Kobar AKP Marsono menuturkan, Satlantas Polres Kobar bersama BKO Polair Polda Kalimantan Tengah melaksanakan patroli dengan sasaran balapan liar ke lokasi yang sering meresahkan warga sekitar. "Ada laporan dari masyarakat, kalau ada balapan liar di daerah Sampuraga Baru dan langsung ditindaklanjuti laporan tersebut oleh piket fungsi dan langsung kita lakukan penangkapan 6 unit sepeda motor," ujar Marsono, Minggu (21/4) kepada InfoPBUN.
Marsono menerangkan, pelaku yang diamankan yakni L (19) warga Desa Keraya, Kecamatan Kumai, RF (22) warga jalan Kasan Rejo, RT.20, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, DR warga Kumai serta dua pelaku yang masih di bawah umur yakni F (18) warga Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai dan FD (14) warga jalan Bahari, Kumai.
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan yang kita tangkap ada indikasi untuk taruhan balapan liar, namun barang bukti taruhannya tidak ada," tandasnya.
Marsono menegaskan, ke 5 pelaku balapan liar tersebut diberikan sanksi berupa tilang dan kendaraannya disita, selain itu juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Bagi anak yang masih di bawah umur, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap orang tua bersangkutan untuk mengawasi dan melarang anaknya naik sepeda motor terlebih disalah gunakan untuk balapan liar.
"Sepeda motornya kami tahan sampai mereka menjalani sidang di Pengadilan dan akan dikeluarkan setelah menjalani sidang, ini sebagai efek jera. Selain itu, untuk mengeluarkan sepeda motor dari Satlantas harus sesuai dengan spesifikasi sesuai standar dan harus dipasang dihadapan petugas, jadi silahkan onderdilnya di bawa ke kantor dan dipasang sampai sesuai dengan spesifikasi," tagasnya. (Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT