Satpol PP Kobar Bongkar Praktik Prostitusi dan Judi Dingdong

Konten Media Partner
19 Oktober 2019 23:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PSK dan bandar judi saat diamankan di Kantor Satpol PP Kobar. (Foto: Ist)
zoom-in-whitePerbesar
PSK dan bandar judi saat diamankan di Kantor Satpol PP Kobar. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah membongkar praktik prostitusi dan judi dingdong di Desa Sebukat, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Jumat malam (18/10).
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni menuturkan, pihaknya telah mengamankan dua perempuan, seorang perempuan sebagai bandar judi Dingdong sedangkan seorang perempuan lainnya berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Satu perempuan yang ditangkap sebagai bandar judi adalah AW, warga Jalan Ahmad Yani, Desa Sebukat. Sedangkan N, warga desa yang sama, ditangkap lantaran menjadi PSK," ujar Majerum, Sabtu (19/10).
Praktik prostitusi dan judi tersebut terbongkar berkat tindaklanjut laporan dari masyarakat Desa Sebukat yang resah dengan aktivitas mereka. "AW diketahui menyediakan tempat untuk bermain dingdong. Selain tersangka, dari TKP turut disita 2 unit mesin dingdong yang saat ini sudah kita amankan di kantor Satpol PP Kobar," ungkapnya.
Selain dua unit alat bermain judi dingdong, tidak jauh dari lokasi judi tersebut, anggota Satpol PP juga mengamankan N, yang membuka lokasi esek-esek bermotif warung kopi merangkap sebagai PSK.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pengakuan tersangka N, selain menjual kopi di warungnya, dia juga bersedia melayani lelaki untuk berhubungan seks dengan imbalan uang. Saat ini, kedua perempuan tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kobar terkait aktivitas ilegal tersebut," pungkasnya. (Joko Hardyono)