Satpol PP Kobar Obrak-Abrik Pabrik Miras Arak di Pangkalan Banteng

Konten Media Partner
8 Juli 2019 22:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Satpol PP Kobar musnahkan pabrik miras di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng. (Foto: Satpol PP Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Satpol PP Kobar musnahkan pabrik miras di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng. (Foto: Satpol PP Kobar)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengobrak-abrik pabrik minuman keras (miras) jenis arak di tengah kebun sawit milik warga di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni menuturkan, penggerebekan pabrik miras beromset puluhan juta tersebut berawal dari hasil investigasi pengembangan pelaku peminum miras jenis arak. Kemudian dilakukan pengembangan dengan mengamankan agen-agen penjual miras tersebut.
"Memang sudah menjadi target operasi kami selama dua bulan ini, jadi hasil pengembangan mengamankan peminum dan agen yang menjual miras eceran," ujar Majerum, Senin (8/7) malam saat dijumpai di ruang kerjanya.
Majerum menuturkan, kondisi lokasi pabrik jauh dari pemukiman warga, tertutup dar pepohonan sawit yang sudah cukup besar. Untuk kondisi jalan masuk ke dalam lokasi untuk melakukan pencarian pabrik membutuhkan waktu sekitar 2 jam.
"Saat kita sampai di lokasi sudah tidak ada orang, tidak ada api, kemungkinan sudah ketahuan pekerja pabrik miras," tandasnya.
Barang bukti diamankan di Kantor Satpol PP Kobar. (Foto: Joko Hardyono)
Dilanjutkannya, pabrik miras berupa pondok tersebut terdapat 24 kantong beras ketan yang fermentasikan, masing-masing kantong berisi 60 liter dengan total sekitar 1.500 liter. Kemudian 24 kantong senilai Rp 22 juta dimusnahkan di lokasi.
ADVERTISEMENT
"Sisanya 2 drigen 20 liter kita bawa untuk barang bukti, yang kita musnahkan kalau dinilai siap jual sekitar Rp 22 juta," ungkapnya.
Selain pabrik di obrak-abrik, ditambahkannya, beberapa peralatan pabrik miras seperti dandang penyulingan, 1 unit angkong, 9 drigen kosong ukuran 20 liter, 1 tong, 2 drigen isi tuak 20 liter, gayung, corong, dan 2 terpal dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar untuk menjadi barang bukti.
"Kalau dilihat pondok itu sekitar 1 tahun beroperasi, kemungkinan sudah beberapa kali produksi," tandasnya.
Menurut Majerum, ada kemungkinan pemilik kebun ada kerjasama dengan pemilik pabrik miras tersebut. Dari hasil penggerebekan sebelum-sebelumnya, pemilik miras berasal dari luar daerah Kobar.
"Yang pasti bisa dikenakan pidana umum, kalau dapat tersangka akan kita serahkan ke Polres Kobar," pungkasnya. (Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT