Satres Narkoba Polres Kobar Amankan Dua Pengedar Sabu

Konten Media Partner
13 Mei 2019 20:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dedy Irawan beserta barang bukti saat diamankan anggota Satres Narkoba Polres Kobar (Foto: Satres Narkoba Polres Kobar).
zoom-in-whitePerbesar
Dedy Irawan beserta barang bukti saat diamankan anggota Satres Narkoba Polres Kobar (Foto: Satres Narkoba Polres Kobar).
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu dalam kurun waktu kurang dari 24 jam di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja menuturkan, berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan tindak pidana narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada barakan di Jalan Bhayangkara, RT.07, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan yang sering digunakan untuk tempat jual beli narkotika jenis sabu.
"Sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (11/5) anggota melakukan penangkapan terhadap Dedy Irawan (32l) dibarakannya," ujar Triyono, Senin (13/5).
Triyono meneruskan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di lantai kamar pelaku yakni 14 plastik klip yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat kotor keseluruhan 14,26 gram. Selain itu anggota juga menemukan timbangan digital, kain hitam, bong lengkap dengan pipet kaca, isolasi, 2 pak plastik klip, gunting tas kamera, 2 korek api gas.
ADVERTISEMENT
"Pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja saat menemukan barang bukto sabu milik Abdul Kadir. (Foto: Satres Narkoba Polres Kobar)
Selanjutnya, pada hari Minggu (12/5) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota kembali mengamankan pengedar lainnya yakni Abdul Kadir (31) dikediamannya di Jalan Pasanah, Gang Kenanga RT.24, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
"Saat penggeledahan, ditemukan di meja ruang tamu satu paket sabu dengan berat kotor 0,49 gram dan uang tunai Rp 1,5 juta serta 7 paket sabu dengan berat kotor 135,88 gram di atas meja dapur pelaku," tuturnya.
Triyono mengungkapkan, selain itu pihaknya juga menemukan satu plastik warna hitam yang di dalamnya timbangan digital di belakang kulkas. "Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT