Satreskrim Polres Kotawaringin Barat Ungkap 3 Pelaku Pencurian

Konten Media Partner
28 Februari 2020 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting didampingi Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo saat menginterogasi para pelaku. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting didampingi Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo saat menginterogasi para pelaku. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng telah mengungkap 3 pelaku spesialis pencurian mulai dari melibatkan anak di bawah umur hingga membobol rumah dinas, Jumat (28/2) saat jumpa pers yang dipimpin oleh Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting.
ADVERTISEMENT
Dharma mengungkapkan, pelaku pertama yakni Abdul Ardiansyah spesialis pencurian di rumah dinas di dua TKP yang menjadi sasaran rumah dinas dokter di belakang RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dan rumah dinas Bea Cukai Pangkalan Bun di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja.
"Untuk peristiwa pencurian di rumah dinas Bea Cukai, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta," ujar Dharma, Jumat (28/2).
Hasil kejahatannya tersebut, lanjut Dharma, pelaku yang merupakan sudah 3 kali menjadi residivis ini bisa membeli motor bekas beat warna hitam, ban motor dan sisanya diberikan pada istrinya.
Selain itu, jelas Dharma, pelaku pencuri kedua yakni Subandi yang kerap melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya. Sedikitnya ada 3 rumah tetangganya yang dibobol di Jalan P. Antasari, Gang Parau II, RT.01, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang diamankan 3 unit hp dan 2 laptop, modus pencuriannya pelaku masuk ke rumah tetangganya melalui pintu belakang dengan memasukan tangan melalui lobang angin dan membobol grendel pintu dari kayu milik korban," jelasnya.
Ditambahkannya, pelaku ketiga yakni Aldi Syahputra dalam aksinya pencurian memanfaatkan dan melibatkan 2 anak yang masih di bawah umur untuk membantu aksi pencuriannya.
"Ada tiga TKP yang di otaki pelaku, Jalan Mak Jambek, RT.4, Kelurahan Raja Seberang, warung kopi di Jalan Abdul Syukur, RT.10, Kelurahan Raja dan teras Masjid Sirajul Muhtadin Pangkalan Bun," bebernya.
Modusnya operandi pelaku dengan cara mengambil ponsel saat korban tertidur, merusak gembok belakang rumah korbannya, dan mengambil barang berharga saat korban beribadah di masjid.
ADVERTISEMENT
"Kepada para tersangka pencurian dijerat mengggunakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.