Sebanyak 6.106 Kendaraan di Palangka Raya Telah Uji KIR Selama Tahun 2021

Konten Media Partner
12 November 2021 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu truck saat menjalani uji KIR di Palangka Raya.
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu truck saat menjalani uji KIR di Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menyebutkan bahwa sejak Januari hingga September 2021 ada sebanyak 6.106 kendaraan di kota Palangka Raya telah melakukan uji kelayakan atau KIR.
ADVERTISEMENT
“Sejak Januari 2021 kemarin, sampai dengan bulan September yang tercatat, total kendaraan yang sudah melakukan uji KIR ada sekitar 6.106 kendaraan,” kata, Alman Pakpahan , Kamis (11/11/2021).
Dijelaskannya bahwa pemberlakuan uji KIR secara berkala tersebut termuat dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 53 ayat 1 disebutkan jika uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.
“Pengujian kendaraan bermotor ini wajib dilakukan, guna memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor,” ucapnya.
Dikatakannya bahwa Uji KIR itu sendiri bertujuan untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor (emisi gas buang), kereta gandengan, serta kereta tempelan di jalan.
ADVERTISEMENT
“Uji KIR juga bertujuan untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat pengguna angkutan berkendaraan bermotor. Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh pengendara yang belum melakukan uji KIR, kami imbau agar dapat segera melakukan uji KIR secara berkala”, tutupnya.