news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sejumlah TPS di Kumai Kehilangan Ratusan Surat Suara DPD RI

Konten Media Partner
17 April 2019 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga terpaksa menunggu surat suara datang karena TPS 06, Kelurahan Kumai Hilir, ditunda sementara karena kekurangan surat suara DPD RI. (Foto: Joko Hardyono)
zoom-in-whitePerbesar
Warga terpaksa menunggu surat suara datang karena TPS 06, Kelurahan Kumai Hilir, ditunda sementara karena kekurangan surat suara DPD RI. (Foto: Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah kehilangan ratusan surat suara DPD RI. Akibat kehilangan surat suara tersebut, pemilihan sempat tertunda, Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
Karena keterlambatan pencarian pengganti surat suara di TPS lainnya yang berlebihan. Tentunya hal ini berdampak merugikan sejumlah calon anggota DPD RI Dapil Kalteng yang bertarung pada pesta demokrasi.
Salah satu Caleg DPD RI yang dirugikan yakni H Muhammad Rakhman, ia merasa paling dirugikan lantaran kurangnya surat suara pemilihan DPD RI di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Kobar. "Ini patut kita curigai penghilangan surat suara bagaimana mungkin surat suara yang hilang itu bisa cukup banyak satu Kelurahan di Kumai hilir saja ada 250 itu baru yang ketahuan," ujar Rakhman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TPS yang kekurangan surat suara DPD RI untuk Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai berada di TPS 04 sebanyak 100 surat suara tidak ada, TPS 14 sebanyak 50 surat suara, TPS 06 sebanyak 100 surst suara dan TPS 13 kurang 14 surat suara.
ADVERTISEMENT
"Empat bulan KPU menyiapkan surat suara, masa tidak rapi, sampai ada kehilangan ratusan surat suara sperti ini," tegas Rakhman.
Menurutnya, kasus kehilangan surat suara ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Kobar, kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapuas yang menjadi basis pemilihannya.
"Meskipun surat suara sudah tergantikan, tapi, mencari surat suara yang lebihan sebagai pengganti itu kan tidak mudah KPU akhirnya harus keliling TPS untuk memindahkan kuotanya, yang jelas itu perlu waktu 1 sampai 2 jam sementara waktu pemilihan terbatas, dan orang-orang sudah pada pulang, kami merasa paling dirugikan sekali," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kobar Chaidir menerangkan, bahwa surat suara yang tersedia atau di distribusikan ke Kecamatan - Kecamantan adalah sesuai dengan kebutuhan. Terkait surat suara yang kurang pihaknya menduga ada kesalahan pengiriman ke TPS lain. "Kemungkinan ada salah pengiriman, namun TPS lain tidak mengkonfirmasi atas kelebihan surat suara itu, inilah yang kemudian menjadi masalah," pungkasnya. (Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT