Selama Pandemi COVID-19, Tingkat Perceraian di Kobar Capai 1.385 Perkara

Konten Media Partner
19 November 2021 19:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Frislyasi. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Frislyasi. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Pandemi COVID-19 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang terjadi hampir 2 tahun terakhir rupanya berdampak terhadap kasus perceraian.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Agama Pangkalan Bun mencatat, kasus perceraian selama pandemi tahun 2020 dan 2021 berjumlah 1.385 perkara. Angka itu lebih besar jika dibandingkan jumlah perkara perceraian dua tahun sebelumnya. Untuk tahun 2019 dengan 650 perkara, dan untuk 2018 terdata 703 perkara.
Akibatnya, ribuan pasangan yang sebelumnya berstatus suami istri, kini beralih status menjadi janda dan duda baru. Dari jumlah tersebut, mayoritas didominasi usia 20 hingga 30 tahunan, disusul mereka yang sudah berumur 40 an.
Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Frislyasi mengungkapkan, alasan yang paling banyak penyebab perceraian itu dikarenakan himpitan ekonomi, disusul perihal orang ketiga dan penyebab lainnya.
"Untuk tahun 2020 berjumlah 722 dan tahun 2021 sampai dengan November sebanyak 663 perkara. Jadi total 1.385 perkara. Tapi untuk tahun 2020 ada 6 yang rujuk dan tahun 2021 ada 7 yang rujuk," ungkap Frislyasi, Jum'at (19/11/2021).
ADVERTISEMENT
"Karena dorongan ekonomi, kita kan kendala COVID-19 juga. Jadi kan para pedagang kecil itu kayaknya susah, ada juga yang selingkuh. Kebanyakan cerai gugat dari pihak perempuan, tapi ada juga yang cerai talak," lanjutnya.
Frislyasi menambahkan dari sekian banyak kasus yang ditangani, beberapa diantaranya cerai di usia muda. Bahkan, ada pasangan yang baru menikah, sesaat setelahnya bercerai.
"Ada yang baru setahun nikahnya, malahan yang ada yang tiga bulan nikah langsung cerai," imbuhnya.