Sempat Kabur, Spesialis Pencuri Gawai Diamankan Polisi

Konten Media Partner
11 Desember 2019 23:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pencurian gawai diamankan di Mapolsek Pangkalan Banteng. (Foto: Humas Polres Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pencurian gawai diamankan di Mapolsek Pangkalan Banteng. (Foto: Humas Polres Kobar)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Pelarian tersangka DE (28) warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terpaksa harus terhenti di balik jeruji besi, setelah diamankan oleh anggota Polsek Pangkalan Banteng, Selasa (10/12) siang.
ADVERTISEMENT
Tersangka yang merupakan salah satu residivis dan kerap melakukan pencurian berbagai barang mewah antar Kecamatan ini diamankan setelah melancarkan aksinya pada pukul 03.00 WIB, dini hari melakukan pencurian sebuah gawai atau handphone milik korban Bambang (69) di rumahnya yang berlamat di Desa Marga Multa, Kecamatan Kumai.
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua mengatakan, saat melakukan aksinya tersangka masuk melalui pintu belakang rumah. Kemudian melihat korbannya tertidur pulas, tersangka langsung mengambil tiga unit gawai milik korban.
"Saat tersangka hendak keluar rumah, istri korban bangun dan langsung meneriaki tersangka dengan kata-kata ‘Maling’. Kemudian korban bersama istrinya melakukan pengejaran tapi tidak dapat menangkap tersangka. Dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Bbnateng," ujar Bimasa, Rabu (11/12).
ADVERTISEMENT
Mendapat laporan warga tersebut, tim langsung bergerak ke kediaman tersangka dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa dua unit gawai merek Advan dan satu unit gawai merk Xiomi. "Total ada tiga unit handphone yang kami amankan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka DE diamankan di Mapolsek Pangkalan Banteng guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dijera dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.