Sempat Mau Melarikan Diri, DPO Wartawan Gadungan Berhasil Diamankan Polisi

Konten Media Partner
30 Maret 2020 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iyan Ranjau saat dimintai keterangan oleh awak media. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Iyan Ranjau saat dimintai keterangan oleh awak media. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Anggota Jatanras Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil mengamankan seorang wartawan gadungan yakni Muhammad Aliyanto alias Iyan Ranjau (41) terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik perusahaan PT Kapuas Prima Coal Tbk. (KPC).
ADVERTISEMENT
PT KPC telah dituding oleh pelaku di media sosial facebook pribadi pelaku dengan akun Iyan Ranjau yang kini berganti nama Pullar Pullar pada tanggal 9 Februari 2020 pukul 03.21 WIB yang memposting "PT KPC telah membuat bom dan perusahaan PKI."
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) ini juga merupakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ketapang dengan kasus yang sama tentang Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Pelaku memposting di akun Facebooknya @Iyan Ranjau, dengan tulisan Pabrik Pengolahan Biji Besi di Desa Bumiharjo Pangkalan Bun, Kobar tertutup dan Disinyalir pabrik buat BOM," ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting, saat pers release Mapolres Kobar, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
Dalam postingannya tersebut, lanjut Dharma, banyak netizen ikut menimbali komentar dan pelaku kembali menulis "Perusahaan PKI itu om."
"Dan atas komentarnya itu tidak dapat dibuktikan kebenarannya," tegas Dharma.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku. Joko Hardyono/InfoPBUN
Dharma meneruskan, pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai wartawan. Tujuan pelaku untuk membuat postingan tersebut sebagai pengembangan berita.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo menambahkan, pelaku telah diamankan pekan lalu di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Ketapang. Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan terpaksa dilakukan upaya represif oleh petugas Jatanras.
"Setelah kita koordinasi ke Polres Ketapang, Kalbar Iyan Ranjau ini juga DPO Polres setempat sejak 2019. Kasusnya sama juga. Setelah DPO di Ketapang, dia lari ke Pangkalan Bun dengan kelakuan yang sama. Karena dia ini aslinya memang Pangkalan Bun tapi punya dua istri di Ketapang Kalbar," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan UU ITE, pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Usai pers release, pelaku Iyan Ranjau tetap bersikukuh kepada awak media yang hadir, bahwa postingan yang ditulisnya adalah benar. Namun ia tidak memiliki data otentik terkait opini yang telah dibuatnya tersebut.
"Ya saya kan menunggu 2x24 jam untuk pihak perusahaan klarifikasi menjawab pertanyaan saya. Tapi tidak dijawab terkait operasional perusahan. Akhirnya saya tulis apa adanya bahwa perusahaan itu telah membuat BOM," pungkasnya.