Seorang Ayah di Kalteng Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan

Konten Media Partner
16 Juli 2021 11:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
LAMANDAU-Kejahatan seksual oleh orang dekat kembali terjadi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Kali ini seorang remaja perempuan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri hingga hamil 7 bulan. Ia mengandung janin adik sekaligus anaknya.
ADVERTISEMENT
Hubungan terlarang antara bapak dan anak itu terjadi sejak Desember 2020 hingga Januari 2021. Sebanyak 12 kali korban disetubuhi di rumah mereka sendiri di wilayah kecamatan Delang.
Kasat Reskrim Iptu Juan Rudolf mengatakan kejahatan seksual itu terungkap pada Senin 12 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, ibu kandung korban merasa curiga dengan perut anaknya yang terus membesar. Usai diperiksa oleh bidan baru diketahui bahwa korban hamil.
“Kepada ibunya, korban mengatakan bahwa dirinya hamil dengan ayah kandungnya sendiri. Ayahnya menyetubuhi korban sebanyak 12 kali di tempat tinggal mereka," ujar Rudolf, Jumat (16/7).
Terkejut dengan pengakuan anaknya, sang ibu langsung mengajak paman korban melaporkan ke Polsek Delang dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh unit PPA Polres Lamandau.
ADVERTISEMENT
Tak berselang lama, pelaku langsung ditangkap aparat. Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa modus operandi agar bisa menyetubuhi korban ialah bujuk rayu. Korban diajak main dan ternyata jenis mainnya bersetubuh. Korban menolak, namun pelaku terus memaksa.
Mirisnya, pada saat melakukan perbuatan tersebut posisi ibu kandung korban sedang tidur di samping tersangka dan korban bersama dengan 3 orang anaknya. Namun ibu korban tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban tersebut. Perbuatan ini selalu dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
“Kita masih menggali informasi, alasan tersangka karena sudah menyukai korban sejak masih bersekolah SMP. Sementara korban belum banyak bicara. menangani korban anak memang butuh kesabaran,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
ADVERTISEMENT
Yakni Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua/wali.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena dilakukan oleh orang tua sendiri,” tegasnya.