Seorang Ayah di Lamandau Cabuli Anak Tirinya

Konten Media Partner
28 Januari 2021 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
LAMANDAU-Seorang pria di Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau harus berurusan dengan polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Pria yang berinisial H(41) tersebut dilaporkan oleh keluarga korban atas kasus kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Kelakuan tak terpuji terhadap anak tiri pelaku yang berusia 18 tahun tersebut terjadi saat istri pelaku sedang berada di sekolah, sedangkan korban dan pelaku sedang berada di rumah.
“Iya benar. Pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sedang diproses hukum,”ujar Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, Kamis (28/1).
Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan korban, perbuatan asusila yang dilakukan oleh H terjadi pada Rabu 6 Januari 2021 sekitar pukul 08.00WIB. Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar korban dan menyetubuhi korban.
“Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan. Akan tetapi karena tangan pelaku memegang kuat korban akhirnya tak bisa berdaya saat disetubuhi,” ujar Kapolres.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban jika melaporkan kepada siapapun termasuk istri pelaku dan keluarga korban. Jika dilaporkan maka, pelaku akan menceraikan istrinya yang merupakan ibu korban.
ADVERTISEMENT
“Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya, yang kemudian dilanjutkan dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Lamandau,” imbuhnya.
Setelah adanya laporan dari keluarga korban, petugas Satreskrim Polres Lamandau akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun,” tutup Arif.