news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Seorang Ayah di Seruyan Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 20 Kali

Konten Media Partner
13 Januari 2021 8:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT

Pelaku pemerkosaan inisial RU(49) saat diamankan di Mapolres Seruyan.
KUALA PEMBUANG-Seorang ayah di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, nekat setubuhi anak kandungnya sebanyak 20 kali.
ADVERTISEMENT
Pria berinisial RU(49) tersebut melampiaskan napsu bejatnya sejak tahun 2016 silam terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Dalam menjalankan aksinya, pria yang berprofesi swasta tersebut selalu melakukan pengancaman terhadap anak dan istrinya jika melaporkan kepada polisi.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono saat dihubungi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut Kapolres, kasus ini terungkap ketika korban yang adalah putri pelaku menceritakan pada ibunya. Setelah itu, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut Satreskrim Polres Seruyan
“Pengungkapan kasus persetubuhan ini bermula dari adanya laporan yang disampaikan ibu korban beberapa saat yang lalu,” ujar Bayu, Rabu (13/1).
Berdasarkan laporan dan informasi yang diterima, Satreskrim Polres Seruyan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah kecamatan Seruyan Hilir.
ADVERTISEMENT
“Tak menunggu waktu lama bahkan dalam hitungan kurang dari 1×24 jam, pelaku perkosaan kami amankan di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Kec. Seruyan Hilir” terangnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Seruyan dan akan dikenakan dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.
“Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara,” pungkasnya.