Seorang Ayah Tiri di Kotawaringin Barat Cabuli Anak Sejak Usia 15 Tahun

Konten Media Partner
13 September 2021 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(Kiri) Tersangka M (56) saat acara press rilis di Mapolres Kotawaringin Barat, Senin (13/9/2021)/InfoPBUN/foto: Lukman Hakim
zoom-in-whitePerbesar
(Kiri) Tersangka M (56) saat acara press rilis di Mapolres Kotawaringin Barat, Senin (13/9/2021)/InfoPBUN/foto: Lukman Hakim
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Entah apa yang dipikirkan M (56), seorang ayah di Kotawaringin Barat hingga tega mencabuli anak tirinya.
ADVERTISEMENT
Parahnya, perbuatan pencabulan itu dilakukannya sejak si anak masih berusia 15 tahun. Akibatnya, korban mengalami traumatis.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah, Senin (13/9/2021), mengungkapkan, awal mula peristiwa persetubuhan itu terjadi pada 22 Agustus 2018 silam.
Pada saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun menginap di rumah tersangka. Di rumah itulah, tersangka menggagahi korban. Korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka, lantaran mendapat ancaman.
"Korban ditinggal oleh ibu dan saudara-saudara korban ke kebun dan meninggalkan korban bersama ayah tiri korban. Pada saat itu korban disetubuhi oleh ayah tirinya dan diancam untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa dan kejadian tersebut terulang kembali pada tgl 07 April 2021," kata AKBP Devy Firmansyah saat press rilis di Mapolres Kobar, Senin (13/9/2021).
ADVERTISEMENT
Dari olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 stel baju tidur, 1 lembar celana dalam warna merah muda dan 1 lembar kutang warna hitam.
Tersangka M terancam Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara," terang Kapolres Kobar.