Seorang Kakek di Barito Utara Cabuli 2 Anak Perempuan di Bawah Umur

Konten Media Partner
2 Maret 2022 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencabulan dua anak di bawah umur usai diamankan polisi. (FOTO: Dokumen Polisi).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencabulan dua anak di bawah umur usai diamankan polisi. (FOTO: Dokumen Polisi).
ADVERTISEMENT
MUARA TEWEH-Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kalimantan Tengah. Kali ini di Barito Utara. Pelakunya seorang kakek berinisial S dan berusia 64 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Satiyo Budiharjo mengatakan perbuatan cabul pelaku dilakukan terhadap dua anak di bawah umur. Ada yang berusia 10 tahun dan ada pula yang berusia 11 tahun.
"Dua korban pencabulan ini masih di bawah umur dan merupakan siswi SD. Mereka dicabuli di dua tempat berbeda pada tahun 2020," ujar Wahyu dalam rilis yang diterim oleh awak media ini, Rabu (2/3).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pencabulan terhadap korban pertama dilakukan di dalam hutan, pinggir Sungai Barito. Sedangkan korban kedua dilakukan di bekas bansaw kayu di wilayah setempat.
Aksi jahat pelaku akhirnya terdengar ke telinga keluarga korban. Dari informasi tersebut, kakak korban akhirnya menanyakan ke salah satu korban dan akhirnya mereka mengakui pernah dicabuli pelaku.
ADVERTISEMENT
Tak terima dua adiknya dicabuli, pihak keluarga langsung melayangkan laporan ke Mapolres Barito Utara untuk ditindaklanjuti.
"Setelah dapat laporan langsung kita lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Mapolres Barito Utara," tutur Wahyu.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo 76E undang undang RI No.17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 THN 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 THN 2002 tentang perlindungan anak.