news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Seorang Pria Beristri di Kotawaringin Timur Cabuli Anak Perempuan Usia 7 Tahun

Konten Media Partner
22 Maret 2022 22:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
SAMPIT-Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kali ini seorang pria beristri tega mencabuli anak perempuan usia 7 tahun.
ADVERTISEMENT
Pencabulan terhadap korban yang masih berusia sekolah itu dilakukan di rumah pelaku, Sabtu 12 Maret 2022.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan awalnya korban diminta oleh istri pelaku untuk menemaninya. Saat itu pelaku masih di tempat kerja.
"Waktu pulang dari tempat kerja, pelaku melihat korban tidur di ruangan televisi," ujar Sarpani, Selasa (22/3).
Karena korban tertidur pulas di depan ruangan televisi, istri pelaku meminta untuk digendong dan ditidurkan di dalam kamar.
"Karena istrinya masih belum tidur, pelaku sempat mengurungkan niatnya untuk mencabuli. Akan tetapi, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku melancarkan aksi bejatnya," ujarnya.
Kasus tersebut akhirnya sampai ke telinga orang tua korban. Mereka langsung melayangkan laporan ke pihak kepolisian.
"Setelah terima laporan langsung kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya menagkap pelaku di rumahnya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," terang Kapolres.
ADVERTISEMENT
Usai ditangkap, pelaku mengakui bahwa dirinya khilaf dan karena istrinya hamil sehingga tidak pernah dinafkahi secara batin.
“Saya melakukan itu karena khilaf, karena istri saya sedang hamil, jarang memberikan jatah.” dalih pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku perkara tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur ini dikenakan Pasal 82 ayat 1 UUD RI no 17 Tahun 2016 dengan tindak pidana paling singkat 5 tahun,” tambahnya.