Seorang Pria Beristri di Pangkalan Bun Gagahi Gadis 13 Tahun di Atas Motor

Konten Media Partner
16 Agustus 2022 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono saat menanyakan motif pelaku MN alias RS atas tindakan asusila yang dilakukannya. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono saat menanyakan motif pelaku MN alias RS atas tindakan asusila yang dilakukannya. Foto: Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Kekerasan seksual anak kembali terjadi di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar). Seorang gadis berumur 13 tahun mendapat perlakukan tidak senonoh dari pria paruh baya yang tak lain merupakan tetangganya sendiri, sebut saja MN alias RS (45 tahun).
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, dalam press rilis pada Selasa (16/8/2022) mengungkapkan perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor kepada polisi.
Dari pengakuan tersangka, korban sudah disetubuhinya sebanyak 3 kali di tempat terpisah. Pada awalnya pelaku membujuk korban untuk melakukan aksi bakti sosial. Tawaran itu pun akhirnya disetujui, lalu pelaku menjemput korban di kediamannya dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah itu, lanjut Kapolres, korban lantas dibawa pelaku ke jalan yang sunyi yang dipenuhi oleh semak-semak. Di tempat itu lah, RS melampiaskan nafsunya kepada anak di bawah umur ini.
Aksi pelecehan ini terjadi pada hari Jumat sekitar bulan Juni 2022 sekitar pukul 14.30 WIB. Tak hanya itu, pelaku MN yang diketahui sudah beristri itu juga menjanjikan sejumlah uang apabila korban bersedia ikut serta dalam kegiatan amal.
ADVERTISEMENT
"Kemudian korban dan tersangka berangkat sekitar pukul 15.30 WIB. Korban diajak ke sebuah jalan sempit, sunyi, dan bersemak, lalu korban diturunkan dari motor oleh tersangka, dan tersangka melepas celana korban hingga terlepas semua dan kemudian korban didudukan kembali di atas motor dan setelah itu tersangka menyetubuhi korban"
"Dan sesampainya di rumah korban, tersangka memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Dalam hal ini korban telah disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali," ucap AKBP Bayu Wicaksono.
Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Kobar untuk proses lebih lanjut. Dalam perkara ini polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban.
"Tersangka kami kenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukas Kapolres Kobar.
ADVERTISEMENT