Seorang Sopir di Kalteng Bawa Paket Sabu Siap Edar Terciduk Polres Kobar

Konten Media Partner
29 November 2020 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

.Polres Kobar sita tujuh paket sabu dari Junaedi yang berprofesi sebagai sopir itu, paket tersebut siap di edarkan.

Tujuh paket sabu ersebut disita dari tangan Seorang pria bernama Lalu Junaedi alias Dengok (34) warga Desa Sagu Sukamulya, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam). Foto Humas polres Kobar.
zoom-in-whitePerbesar
Tujuh paket sabu ersebut disita dari tangan Seorang pria bernama Lalu Junaedi alias Dengok (34) warga Desa Sagu Sukamulya, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam). Foto Humas polres Kobar.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan tujuh paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 2,21 gram pada Kamis (26/11) .
ADVERTISEMENT
Tujuh paket sabu ersebut disita dari tangan Seorang pria bernama Lalu Junaedi alias Dengok (34) warga Desa Sagu Sukamulya, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kobar.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi personel Satresnarkoba Polres Sukamara yang mengatakan bahwa di sebuah ruamh yang di huni pelaku kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Setelah melakukan penyelidikan tim gabungan akhirnya bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa tujuh paket sabu siap edar.
"Kami juga amankan barang bukti lainnya berupa satu set alat hisap (bong), satu buah isolasi bening, satu unit gawai merk Nokia, uang tunai Rp 1 juta," papar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 20 milyar.
ADVERTISEMENT