Setrum Ikan, Nelayan Pangkalan Bun Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Konten Media Partner
16 Juli 2019 22:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penyetrum ikan saat diamankan di Kantor Satpolair Polres Kobar. (Foto: Humas Polres Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penyetrum ikan saat diamankan di Kantor Satpolair Polres Kobar. (Foto: Humas Polres Kobar)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Seorang nelayan, SA (56) warga asal Kelurahan Mendawai, Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diamankan Satpolair Polres Kobar karena menangkap ikan dengan cara disetrum.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kasatpolair Iptu Herbet mengatakan, saat diamankan tersangka SA (56) sedang melancarkan aksinya di Perairan Gosong Pasir daerah aliran sungai (DAS) Lamandau Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Selasa (16/7) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Pelaku mencari ikan dengan cara menggunakan aki yang ditaruh diatas perahu kemudian disambungkan dengan alat penangkap menggunakan sebilah batang aluminium untuk menyetrum ikan," ujar Herbet, Selasa (16/7).
Herbet menegaskan, menangkap ikan dengan cara disetrum tidak diizinkan dan dilarang, karena membahayakan bagi keberlangsungan hidup biota sungai dan juga pelaku itu sendiri.
Dari hasil penangkapan, Satpolair mengamankan barang bukti berupa 1 unit getek (perahu) berikut mesinnya, 6 Accu 32 ampere, stik alumunium, serok, lampu senter merk Kiseki dan ikan serta udang hasil menyetrum sebanyak 3,5 kg.
ADVERTISEMENT
"Saat ini pelaku sedang menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Kobar, dan atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 84 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 100 B Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan. Dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 milyar," pungkasnya. (Joko Hardyono)