Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Bantul di Barito Utara Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
19 Maret 2022 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Teweh Selatan saat diamankan polisi.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Teweh Selatan saat diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
MUARA TEWEH-Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Barito Utara, Kalimantan Tengah. Setelah beberapa waktu lalu, seorang kakek di Muara Teweh mencabuli dua bocah kakak beradik, kini di Teweh Selatan, seorang pria asal Bantul mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial P itu dilakukan sejak November 2021 lalu. Korban disetubuhi sebanyak 3 kali.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Polrres Barut AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa sudah disetubuhi pelaku.
"Korban disetububi di salah satu rumah yang terletak di salah satu desa di wilayah Teweh Selatan sejak November 2021. Kasusnya baru terkuak Februari 2022," tutur Wahyu.
Tak terima anaknya disetubuhi, keluarga korban langsung melayangkan laporan ke Polres Barito Utara untuk diproses hukum.
“Setelah kita dapat laporan langsung kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 19 Maret 2022, pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti," ujar Wahyu.
ADVERTISEMENT
Terhadap pelaku dikenakan pasal 81 Ayat(1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76. Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.