Simpan Sabu 67 Paket, Warga Kumai Diciduk

Konten Media Partner
15 Juli 2019 22:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Kobar. (Foto: Humas Polres Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Kobar. (Foto: Humas Polres Kobar)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan Sahwi (51) warga Jalan HM. Idris, Gang Ismail, RT. 12, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Sabtu (13/7).
ADVERTISEMENT
Sahwi diamankan petugas sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya, karena kedapatan menyimpan barang bukti sabu sebanyak 67 paket dengan berat total 49,70 gram dan uang tunai Rp 600 ribu.
Kasatres Narkoba Polres Kobar Ipda Juan Wagiu R menyampaikan, pelaku diamankan saat anggota Satres Narkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan tindak pidana narkoba setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah di sekitar Kelurahan Kumai Hulu sering dijadikan tempat transaksi sabu.
"Setelah kami lakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, kami temukan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam speaker aktif pelaku," ujar Juan, Senin (15/7).
Atas perbuatannya, lanjut Juan, pelaku digiring ke Kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT