Siswi SMP di Murung Raya Dirayu dan Diperkosa Resepsionis Hotel

Konten Media Partner
13 Januari 2021 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Pelaku Sudah Diamankan di Mapolres Murung Raya dan Diancam Penjara Minimal 5 Tahun

Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur saat hendak dimasukan ke dalam ruang tahanan Polres Murung Raya. (FOTO: Dokumen Polisi).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur saat hendak dimasukan ke dalam ruang tahanan Polres Murung Raya. (FOTO: Dokumen Polisi).
ADVERTISEMENT
PURUK CAHU- Seorang pria yang merupakan karyawan pada salah satu Hotel di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah nekat melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di tempat kerjanya pada Minggu (3/1) sekitar pukul 23.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Pria yang berinisial AK (19) dan bertugas sebagai resepsionis tersebut mengajak korban yang berusia 14 tahun dan masih pelajar tersebut untuk melakukan hubungan layaknya suami istri pada salah satu kamar hotel tempatnya bekerja. Pada hal antara korban dan pelaku baru saja berkenalan pada malam itu juga.
Kasat Reskrim Polres Murung Raya, AKP Ronny M.Nababan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari pihak korban yang merasa tidak terima atas kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/ 02/ I/ Res.1.24/ 2021/ KALTENG/RES MURA tanggal 4 Januari 2021,” ungkap Ronny M. Nababan saat dihubungi pada Rabu (13/1).
Menurut Ronny, saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas kepolisian Polres Murung Raya setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan .
ADVERTISEMENT
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya satu buah sprei warna putih, satu buah sweater warna coklat, satu buah celana dalam warna merah,satu kaos lengan panjang warna hitam, satu celana pendek motif batik dan satu bra warna hitam,” papar Ronny.
Akibat perbuatannya, tersangka AK dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun.