Soal Pemecatan Juru Masak, Ketua SBSI Kalteng: PT EBA Jangan Semena-mena

Konten Media Partner
30 Maret 2021 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Korwil SBSI Kalteng, Jasa Tarigan.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Korwil SBSI Kalteng, Jasa Tarigan.
ADVERTISEMENT
MUARA TEWEH- Persoalan pemecatan juru masak bernama Sinarsih(45) oleh PT Energitama Bumi Arum (PT EBA) mendapat sorotan dari Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) Provinsi Kalimantan Tengah. Pemecatan yang dilakukan karena dugaan persoalan pribadi dan melalui pesan singkat tersebut dinilai ketua Korwil SBSI Kalteng, Jasa Tarigan sebagai perbuatan yang semena-mena.
ADVERTISEMENT
"Dalam hubungan industrial pancasila itu tidak mengenal adanya istilah pribadi atau tertutup. Ini berkaitan dengan hak dan kepentingan orang. Urusan pribadi itu kecuali antara suami dengan istri atau dengan anak-anak dalam satu keluarga," ujar Jasa saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (30/3).
"Pemecatan malalui sms dan karena alasan pribadi tentu ini tindakan semena-mena," tegas Tarigan.
Selain menyoroti terkait masalah pemecatan yang dilakukan via sms dan diduga karena alasan pribadi, Jasa Tarigan juga menyikapi terkait pembayaran upah oleh PT EBA kepada Ibu Sinarsih yang tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten(UMK) Barito Utara.
"Berkaitan dengan upah yang diberikan lebih rendah dari UMK atau yang ditetapkan oleh pemerintah itu sudah jelas pelanggaran normatif," terangnya.
Selain itu, berkaitan dengan status karyawan Ibu Sinarsih yang simpang siur disampaikan oleh PT EBA, Tarigan mengatakan setiap pekerja yang mendapatkan upah berdasarkan perintah dan melaksanakan pekerjaan, maka dia pekerja, dia buruh dan dia karyawan.
ADVERTISEMENT
"Masalah status itu hanya perbedaan masalah perhitungan upah. PHK itu pekerja yang di-PHK tidak bisa dilihat dari statusnya," tegas Jasa.
"Masalah hak normatif itu tidak bisa ada diskriminasi. Mau dia borongan, harian lepas, bulanan dan lain sebagainya memiliki hak normatif yang sama," tambahnya.
Sementara itu pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barito melalui Kabid Tenaga Kerja, Sudirman saat dihubungi mengatakan pihaknya akan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan karyawan terkait dalam beberapa waktu dekat.
"Nanti hari Kamis tanggal 1 April 2021 kita akan ada mediasi," ujar Sudirman via telepon.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, juru masak PT EBA bernama Sinarsih dipecat via sms pada tanggal 14 Maret 2021. Alasan pemecatan diduga karena adanya persoalan pribadi antara dirinya dengan manager operasional perusahaan terkait.
ADVERTISEMENT
Pihak PT EBA melalui manager operasional Fahyudi Musa juga membenarkan adanya pemecatan tersebut. Pasalnya selain persoalan pribadi, Sinarsih kerap ditemui melakukan kesalahan seperti membuang makanan yang masih bisa dimakan dan sayuran yang masih bisa dipakai.