Sopir Bus Yessoe Jadi Tersangka, Sopir Cadangan Positif Gunakan Sabu

Konten Media Partner
2 Juli 2019 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecelakaan tunggal bus PO Yessoe Travel di Jalan Trans Kalimantan, Desa Penopa, Lamandau, kemarin. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kecelakaan tunggal bus PO Yessoe Travel di Jalan Trans Kalimantan, Desa Penopa, Lamandau, kemarin. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Polres Lamandau telah menetapkan sopir bus PO Yessoe Travel Edi Sutrisno menjadi tersangka atas kasus kecelakaan di jalan Trans Kalimantan (dekat PT. GCM), Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalteng, Senin (1/7) sekitar pukul 10.00 WIB yang menyebabkan 3 orang penumpang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Kapolres Lamandau AKBP Adiyatna menuturkan, kronologi kejadian bus naas tersebut berawal saat bus roda enam mek Hino warna hitam abu-abu bernokor polisi KH 7121 GI yang dikemudikan Edi Sutrisni membawa penumpang sebanyak 46 orang termasuk 1 sopir cadangan dan 1 orang kernet.
"Sopir sudah kita tetapkan jadi tersangka, untuk yang positif sabu itu sopir cadangan," ujar Adiyatna, Selasa (2/7) kepada InfoPBUN.
Adiyatna meneruskan, bus tersebut berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng dengan membawa 44 penumpang. Sopir mengendarai bus dengan kecepatan tinggi dan saat melewati tikungan hilang kendali.
"Bus oleng ke bahu jalan sebelah kiri jika dari arah Kalbar menuju Nangabulik, bus masuk parit dan terbalik dengan posisi ban di atas," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Faktor utama penyebab kecelakaan, jelas Adiyatna yakni disebabkan oleh pengemudi atau sopir bus Edi Sutrisno tidak berhati-hati dengan kecepatan tinggi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal.
"Pengemudi sudah kita amankan di Polres Lamandau, untuk korban ringan di rawat di RSUD Lamandau sedangkan 6 korban luka berat di rujuk ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun," pungkasnya. (Joko Hardyono)