Suami di Katingan Sewa Pembunuh Bayaran untuk Membunuh Istrinya

Konten Media Partner
8 Januari 2021 14:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Pelaku Ditangkap di Kampung Halamannya oleh Polres Kupang

Ys saat diamankan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
zoom-in-whitePerbesar
Ys saat diamankan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
KASONGAN- Kasus pembunuhan terhadap Fatimah Nikin di perkebunan kelapa sawit PT Bumi Hutan Lestari (BHL), Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan katingan Tengah, Kalimantan Tengah ternyata diperintahkan oleh suami korban inisial MN(45).
ADVERTISEMENT
Terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini setelah pihak kepolisian menangkap satu pelaku berinisial YS(31) pada 27 Desember 2020 lalu. Dari hasil pengembangan diketahui bahwa otak pembunuhan terhadap korban Fatimah Nikin adalah suaminya sendiri yakni MN.
“Dari hasil penyelidikan dan juga pengakuan pelaku YS bahwa dia disuruh oleh MN yang adalah suami korban,” ujar Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, Jumat (8/1).
Usai mendapat informasi tersebut dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, MN akhirnya ditangkap di kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Polres Kupang.
“Pelaku MN sudah diamankan oleh Polres Kupang dan sudah kita bawa ke Katingan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Berkaitan dengan motif pembunuhan berencana yang dilakukan para pelaku yakni karena kesal dengan korban terkait permasalahan rumah tangga. “Katanya sih ada masalah rumah tangga yang membuat pelaku kesal terhadap korban dan akhirnya menyuruh YS untuk membunuh,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini dua pelaku pembunuhan sudah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1. Juga Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” tutup Kapolres.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Fatimah Nikin berawal ketika adanya penemuan mayat di area perkebunan kelapa sawit PT BHL pada 24 Desember 2020. Mayat yang ditemukan tersebut ternyata dibunuh oleh pelaku YS pada Rabu 23 Desember 2020.
Pembunuhan tersebut dilakukan ketika korban sedang beristirahat di sekitar lokasi perkebunan. Tidak hanya dihantam dengan menggunakan kayu dibagian kepala, korban yang sudah tidak berdaya pun disetubuhi oleh pelaku dan dirampok.
ADVERTISEMENT
Usai membunuh dan bersetubuh dengan korban, pelaku YS berusaha menghilangkan barang bukti berupa kayu dan menyeret korban serta ditutup dengan pelepah daun kelapa sawit. Akan tetapi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.