Tak Bayar Pajak Reklame ke Daerah, Plang Toko di Kobar Dipasangi Stiker Utang

Konten Media Partner
5 Oktober 2022 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Bapenda Kobar bersama Satpol PP dan Kelurahan memasang stiker berwarna merah bertuliskan informasi yang menyebutkan bahwa usaha atau toko yang dimiliki oleh wajib pajak belum memenuhi kewajibannya. Foto: IST/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Bapenda Kobar bersama Satpol PP dan Kelurahan memasang stiker berwarna merah bertuliskan informasi yang menyebutkan bahwa usaha atau toko yang dimiliki oleh wajib pajak belum memenuhi kewajibannya. Foto: IST/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat (Kobar) didampingi Satpol PP dan pegawai kelurahan/desa melakukan penertiban terhadap sejumlah toko yang belum membayar pajak reklame.
ADVERTISEMENT
Penertiban itu dilakukan dengan cara petugas melakukan pemasangan stiker berwarna merah bertuliskan informasi yang menyebutkan bahwa usaha atau toko yang dimiliki oleh wajib pajak belum memenuhi kewajibannya.
Kasubbid Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Daerah Bapenda Kobar Umagda Boy Pelita mengatakan penertiban tersebut dilakukan dalam rangka operasi yustisi reklame yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir.
Pihaknya mengimbau agar wajib pajak segera membayar pajak terutang reklame kepada pemerintah daerah. Foto: IST/InfoPBUN
Operasi ini di laksanakan di Kecamatan Arut Selatan meliputi 5 kelurahan di pusat kota antaranya Kelurahan Mendawai, Kelurahan Raja, Kelurahan Sidorejo, Kelurahan Madurejo dan Kelurahan Baru.
"Kita bersama Satpol PP dan pihak kelurahan mendatangi objek pajak dan bertemu dengan wajib pajak. Kita menginginkan agar mereka tertib melakukan pembayaran terhadap reklame yang terutang. Apabila mereka belum membayar maka kami pasang stiker," ucap Boy, Rabu (5/10).
ADVERTISEMENT
Ia meneruskan stiker tersebut akan dicabut apabila wajib pajak sudah membayar kewajibannya. Dengan demikian, diharapkan wajib pajak segera membayar pajak reklame sebelum habis masa jatuh tempo.
"Jumlahnya di setiap kelurahan beragam. Kurang lebih 50 sampai 70 wajib pajak. Untuk sanksi administrasi belum kita lakukan, hanya bersifat teguran," terang dia.
Boy menambahkan untuk besaran pajak terutang yang wajib dibayarkan berbeda-beda tergantung dengan ukuran papan reklame yang dipajang oleh wajib pajak.