Tak Jera 3 Kali Dipenjara, Mantan Napi di Kalteng Perkosa 2 Wanita di Pondok

Konten Media Partner
24 November 2020 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Polisi: Pelaku Memperkosa Dua Korban Secara Bergiliran

Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bartim.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bartim.
ADVERTISEMENT
TAMIANG LAYANG-Seorang pria di Tamiang Layang berhasil ditangkap oleh polisi atas kasus pemerkosaan terhadap 2 perempuan. Pria berinisial R(28) yang juga merupakan residivis tersebut tidak hanya memperkosa korba tetapi melakukan pencurian barang-barang milik korban dengan ancaman kekerasan.
ADVERTISEMENT
Kejahatan seksual yang dilakukan terhadap korban MW dan HL terjadi pada 15 November 2020 di sebuah pondok di Desa Siong, Kecamatan Paju Epat. Saat itu korban diancam dengan sebilah pisau agar bisa melayani napsu bejat mantan napi tersebut.
"Awalnya pelaku dan salah seorang temannya mengajak dua korban untuk karoke. Dalam perjalanan, temannya tidak mau pergi, sehingga pelaku dan korban berbonceng 3 dalam 1 motor," ujar Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, Selasa (24/11).
Usai berkaroke, sekitar pukul 23.00 WIB pelaku mengajak dua korban menuju sebuah pondok di Desa Siong. Akan tetapi dalam perjalanan, pelaku merampas tas kedua korban lalu mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
"Dalam tas berisi Handphone dan uang. Para korban tidak bisa melakukan perlawanan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain merampas barang-barang korban, para korban juga diancam untuk melayani hasrat seksualnya di sebuah pondok sambil meneguk minuman keras.
"Pengakuan korban mereka diperkosa beberapa kali. Ada yang 4 kali dan ada pula yang 2 kali," ujar Kapolres.
Usai melampiaskan napsu birahinya, pada keesokan harinya pelaku kembali mengantar korban ke tempat kerja. Kepada para korban, pelaku mengancam agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun.
"Dua korban baru dapat melaporkan ke kami pada tanggal 18 November 2020. Saat itu juga kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.
Menurut Kapolres, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang hampir serupa. Pada tahun 2010, pelaku terlibat dalam perkara pidana perkelahian dan curanmor lalu dipenjara 5 bulan.
ADVERTISEMENT
"Tahun 2012 kembali dipenjara selama 6 bulan karena kasus penganiayaan. Setelah itu tahun 2014 terlibat kasus dan divonis 10 tahun penjara. Pelaku baru keluar dari penjara pada bulan April 2020,” tutupnya.