Tangani Pelaku Karhutla, Polda Kalteng Teken MoU dengan Kejaksaan dan Dishut

Konten Media Partner
2 Juni 2021 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menyaksikan MoU dengan Kejaksaan dan Dishut terkait penanganan pelaku kasus karhutla.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menyaksikan MoU dengan Kejaksaan dan Dishut terkait penanganan pelaku kasus karhutla.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PALANGKA RAYA- Provinsi Kalimantan Tengah merupakan daerah yang memiliki tingkat kerawanan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) cukup tinggi. Baik secara perseorangan maupun korporasi, karhutla di wilayah yang sebagian besar merupakan tanah gambut ini kerap terjadi. Hal ini sangat diperlukan kerja sama antara instansi terkait tentang penegakan hukum terpadu pelaku tindak pidana karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal tersebut, Polda Kalteng menggelar penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan instansi terkait tentang penegakan hukum terpadu pelaku tindak pidana karhutla yang bertempat di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Rabu (02/06) pukul 08.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, Wakapolda Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi, Irwasda Kombes Pol. Iman Prijantoro, S.H., Aspidum Kejaksaan Tinggi Kalteng I Wayan Gedin Arianta, Kadis Kadis Kehutanan Provinsi Kalteng Suwanto, dan narasumber dari Dittipidter Bareskrim Prolri AKBP Kuryanto,
Kapolda menyampaikan bahwa dalam mengantisipasi Karhutla di wilayah Kalteng diperlukan kesiapsiagaan baik personel maupun sarana prasarana serta meningkatkan kolaborasi dan kerjasama yang baik dengan stakeholder terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
ADVERTISEMENT
"Selain menyamakan pemikiran dalam penegakan tindak pidana karhutla, kesempatan ini juga dimanfaatkan sebagai tempat pembinaan dan peningkatan kemampuan penyidik Reskrim dalam penegakan hukum karhutla di wilayah hukum Polda Kalteng ," terangnya.
Lebih lanjut, Dedi berharap kepada seluruh peserta agar dapat memanfaatkan waktu pelatihan yang singkat ini dengan baik dan dapat berdiskusi dengan narasumber maupun instruktur dan penyidik lainnya terkait dengan kendala/permasalahan yang dihadapi dalam penyidikan perkara karhutla sehingga mendapatkan solusi pemecahannya untuk dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dilapangan.