Tempat Wisata Bogam Raya di Kobar Dibatasi 1.000 Pengunjung Per Hari

Konten Media Partner
5 September 2021 19:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan memastikan pengunjung wisata mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah/InfoPBUN/Foto: IST
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan memastikan pengunjung wisata mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah/InfoPBUN/Foto: IST
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Untuk memastikan jumlah pengunjung ke lokasi wisata tidak melebihi kapasitas 25 persen, petugas gabungan melakukan pembatasan di pintu masuk wisata.
ADVERTISEMENT
Pembatasan itu dilakukan di salah satu pintu masuk Kawasan Bogam Raya, Desa Kubu, Kotawaringin Barat, Minggu (5/9/2021).
Petugas dari Dinas Pariwisata Kobar, TNI-Polri, Satpol PP dan BPBD Kobar berjaga-jaga di sekitar lokasi wisata, sekaligus melaksanakan operasi yustisi.
Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dispar Kobar, Sukardi menuturkan hanya 1.000 pengunjung setiap hari yang diperkenankan berwisata ke Kawasan Bogam Raya.
"Untuk Pantai Bogam Raya yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kobar, kapasitas pengunjung 25% = kurang lebih 1000 pengunjung saja. Sehingga, jika karcis yang terjual sudah mencapai 1000 lembar maka pintu pemungutan retribusi yang ada di gerbang masuk Pantai Bogam Raya akan kita tutup," tutur Sukardi.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan patroli ke beberapa lokasi wisata memastikan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh pengunjung, maupun pengelola wisata.
ADVERTISEMENT
"Untuk memastikan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan carying capacity dan penerapan protokol kesehatan dalam rangka pengendalian COVID-19 di Kobar," lanjut dia.
Pelaku usaha diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan yang ditetapkan Pemkab Kobar/InfoPBUN/foto: IST
Sukardi menjelaskan, apabila ada pengelola wisata yang melanggar aturan tersebut, maka terancam denda administratif.
"Denda berupa teguran lisan/tulisan, kerja sosial, denda aministratif sebesar Rp. 50.000 dan Rp. 1.000.000 untuk pengelola wisata," jelasnya.
Untuk itu pihaknya mengajak masyarakat yang berwisata untuk terus menerapkan protokol kesehatan guna memutus penyebaran COVID-19.
"Harapan dengan dengan dibukanya objek wisata ini, kami mengajak seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Barat untuk bisa bekerja sama di saat berwisata untuk menjaga protokol kesehatan sehingga objek wisata yang yang sudah dibuka ini akan terus berlangsung, bahkan normal sebagaimana biasa Sesuai harapan kita semua," harap Sukardi.
ADVERTISEMENT