Tepergok Mencuri di Rumah, Pemuda ini Digiring Ke Polsek Kumai

Konten Media Partner
11 Oktober 2020 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Namun berkat saksi yang mengenali ciri – ciri pelaku dengan baik, akhirnya berhasil diamankan.

Juraedi alias Cimen (22) diamankan Polsek Kumai. Foto Polres Kobar.
zoom-in-whitePerbesar
Juraedi alias Cimen (22) diamankan Polsek Kumai. Foto Polres Kobar.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Malang nasib yang menimpa pemuda satu ini, tepergok mencuri pada salah satu rumah yang berada di base camp PT. ASMR Kumai Hilir Sebrang, RT 17, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Juraedi alias Cimen (22) diamankan Polsek Kumai, Jumat (9/10) .
ADVERTISEMENT
Pemuda yang merupakan warga Bima, NTB ini diamankan setelah aksinya melakukan pencurian di salah satu base camp pegawai tertangkap basah oleh saksi Novianti Karoles (27).
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Kumai Iptu Ancas saat dikonfirmasi menjelaskan, pada saat kejadian, salah satu saksi Novianti Karoles sedang tiduran di kamar, beberapa saat kemudian mendengar suara berisik di arah kamar sebelah dan setelah di periksa menemukan pelaku tengah mengobrak abrik isi kamar.
“Jadi saat sadar aksinya diketahui orang lain, pelaku langsung kabur melalui jendela belakang mes rumah tersebut. Namun berkat saksi yang mengenali ciri – ciri pelaku dengan baik, akhirnya berhasil diamankan,” jelas Kapolsek.
Ancas menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa baju dan handphone atau gawai yang digunakan pelaku saat kelokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo Pasal 53 KUH Pidana.